Home
 
 
 
 
Setdaprov Riau Ikhwan Minta Mendagri Tidak Hapus Perda Kearifan Lokal

Senin, 27/06/2016 - 14:25:41 WIB

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Pekanbaru - Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Ikhwan Ridwan berharap dari 51 Peraturan Daerah (Perda) yang sudah masuk daftar antri yang akan dihapuskan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), tidak semuanya dihilangkan. Diharapkan, diantaranya Perda yang berbicara tentang kearifan lokal di Riau 'tetap aman' dan tetap berlaku sesuai dengan kearifan daerah itu sendiri.

"Kan ada katanya Perda berbicara kearifian lokal kami berharap bisa ditangguhkan. Kalau bisa Perda itu tidak dihapus," kata Ikhwan, di kantornya, Senin (27/6/16).

Menurutnya, jika memang nantinya sejumlah Perda yang dipandang perlu dipertahankan tersebut perlu direvisi, itu lebih baik dari pada menghapusnya. Karena, setiap produk hukum yang dikeluarkan di daerah juga sudah melalui kajian dan biaya yang tak sedikit dikeluarkan. "Tapi belum tahu apakah pasalnya atau ayatnya yang dihapus. Kalau bisa jangan dihapuslah," ungkap Ikhawan.

Meski begitu saat ditanya Perda mana saja yang dimaksud membicarakan tentang kearifan lokal termasuk berapa jumlahnya, Ikhwan justru tidak merincikan. Meski disaat yang sama, Karo Hukum ini menyatakan akan berangkat ke Jakartaguna mengklarifikasi Perda-Perda yang akan dipertahanakan tersebut.

"Minta ditangguhkan. tapi kita tidak tahu mana yang keaifan lokal itu, masalah pendidikan juga katanya kena. Ini rencananya saya mau ke Jakarta kita mau klarifikasi," ujar Ikhwan.(rt/efi)
Home