Home
 
 
 
 
Pemkab Rohil Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri 1437 H, Jangan Coba-Coba Tambah Libur!

Senin, 27/06/2016 - 14:43:18 WIB

Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Rohil - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) menetapkan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer. Penetapan cuti bersama itu sesuai dengan surat edaran (SE) dari Kementrian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang terhitung dari tanggal 4 Juli mendatang.

Demikian hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Sekdakab Rohil, Drs H Surya Arfan Msi, Senin (27/6/2016) di Bagansiapiapi. Ia menegaskan sekaligus menghimbau ASN maapun honorer tidak mengambil cuti tahunan setelah libur panjang Idul Fitri.

"Jangan coba-coba menambah libur, jika ada yang sengaja menambah libur maka akan kita berikan sanksi yang tegas, "ancamnya.

Menurut Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Rohil ini, Cuti bersama selama satu minggu yang diberikan cukup panjang untuk berlebaran dengan mengunjungi sanak famili. "Saya rasa libur satu minggu itu cukup panjang, jadi jangan ditambah-tambah lagi. Apabila hal ini terjadi, maka pelayanan publik bisa terhambat, "pesan Surya Arfan.

Diterangkan, pemerintah katanya sudah memutuskan hari libur nasional Idul Fitri itu yakni tanggal 6 dan 7 Juli 2016. Sedangkan untuk cuti bersama Idul Fitri mulai tanggal 4,5, dan 8 Juli 2016. Sebelum cuti bersama terdapat dua hari libur yakni tanggal 2 dan 3 Juli, demikian juga setelah cuti bersama Idul Fitri ada dua hari libur yakni tanggal 9 dan 10 Juli 2016.

Dengan demikian total hari libur ASN maupun Honorer selama Hari Raya Idul Fitri sebanyak 9 hari. Jadi tanggal 11 juli mendatang kita telah efektif kembali bekerja untuk melayani masyarakat. "Saya fikir 9 hari waktu libur bekerja cukup panjang, jadi jangan ditambah lagi liburnya, "pesannya.(Hl/Efi)
Home