Home
 
 
 
 
Sadih! Gadis Cantik Ini Dibunuh Teman Kencannya

Kamis, 30/06/2016 - 10:34:44 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Tasik - Rekonstruksi kasus pembunuhan Siti Fatimah digelar Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Jabar, kemarin (29/6).

Sebanyak 15 adegan dilakukan yang diantaranya detik-detik warga Cikoneng Ciamis itu dibunuh.

Rekonstruksi dilakukan di tiga lokasi yaitu SPBU Cilembang Kecamatan Cihideung yang menjadi tempat pertemuan antara Rian dan Siti Fatimah.

Setelah itu dilanjutkan mereka pergi ke sebuah saung di Kampung Gunung Kondang kecamatan Mangkubumi.

Kencan mereka dilanjutkan ke Kampung Sindangasih Kecamatan Mangkubumi yang menjadi Tempat kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

Di tempat itu Fatimah dibungkam dan dicekik hingga kehilangan nyawanya dan disembunyikan di bawah gorong-gorong.

Rekontruksi itu dilakukan dalam 19 adegan, dalam adegan ke-13 dan 14 Fatimah dibungkam dan di jalan setapak samping MCK yang lokasinya hanya berjarak sekitar 5 meter dari gorong-gorong tempat mayat Fatimah ditemukan.

Kegiatan rekontruksi itu menjadi tontonan masyarakat sekitar yang tidak ada hentinya meminta aparat untuk membuka tutup kepala Rian. Aparat pun sampai kewalahan mengamankan tersangka dari lokasi sampai masuk ke dalam mobil polisi.

Jaksa Penuntut Umum yang ditunjuk untuk menangani kasus Fatimah, Yadi Mulyadi SH mengatakan berkas masih berada di tangan penyidik.

Soal kemungkinan perubahan pasal menjadi 340 dia pun belum bisa memastikannya. "Nanti saya lihat dulu setelah menerima berkas dari penyidiknya," ungkapnya kepada Radar Tasikmalaya (Jawa Pos Group).

Penasehat Hukum Rian, Bangbang Suganda SH yang didampingi rekannya Sony Basuni SH  mengatakan bahwa dari kasus ini tidak ada unsure perencanaan pembunuhan. Menurutnya tidak diperlukan ada perubahan pasal dari 338 menjadi 340.

"Yang ada itu rencana untuk kencan, bukan membunuh," ungkapnya yang saat itu tengah mendiskusikan kasus Fatimah dengan rekan-rekannya yaitu Teten S Usudin SH, Husen SH, Dzaki Farhan T SH dan Buana Yudha di Pengadilan Negeri, kemarin. (jpnn/Efi)
Home