Home
 
 
 
 
Satpol PP Riau Gelar Sosialisasi Bahaya AIDS Di Rokan Hilir

Kamis, 28/07/2016 - 08:34:15 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Rohil -  Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Riau menggelar sosialisasi peraturan daerah nomor 4 tahun 2006 tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sekaligus peraturan daerah nomor 16 tahun 2013 tentang pajak rokok.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Provinsi Riau Yulhendri mengatakan, sosialisasi yang dilakukan ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang kewajiban dan larangan serta memahami dan mentaati peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah.

"Jadi tujuannya untuk membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap peraturan tersebut," kata Yulhendri kepada wartawan usai menggelar acara sosialisasi di Aula Kantor Bupati Rohil.

Narasumber dalam sosialisasi ini melibatkan perwakilan dari Komisi Penanggulangan AIDS Provinsi Riau Suryaningsih dan Dinas Pendapatan Provinsi Riau Leni Riswanti.

"Terkait perda ini KPA yang biasa terjun langsung kelapangan karena mereka koordinatornya. Kalau Satpol PP sifatnya hanya kerjasama," kata dia.

Didalam perda nomor 4 tahun 2006 terangnya, menyebutkan bahwa untuk mengkoordinir penanggulangan HIV/AID perlu dibentuk KPA Provinsi melalui SK Gubernur.(Nin)







Home