Home
 
 
 
 
POLEMIK PILKADES LEWUOMBANUA
Panitia Pilkades Lewuombanua Ngaku Sampaikan Secara Lisan Karena Keluarga

Selasa, 04/10/2016 - 22:37:28 WIB

Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
ZONA RIAU. COM - Nias - Panitia Pemilihan Kepala Desa (PKKD) Desa Lewuombanua menaggapi surat gugatan bakal calon kepala desa Lewuombanua terkait surat pemberitahuan kekurangan berkas balon kades.

Ketua Panitia PPKD Lewuombanua dalam keterangannya kepada media menjelaskan bahwa keputusan panitia terkait kekurangan berkas balon kepala desa atas nama Sabarudi Gulo dilakukan bukan karena adanya unsur kesengajaan, walaupun telah beredar isu indikasi adanya unsur kesengajaan dari pihak panitia menggagalkan berkas salah satu balon kades tersebut.

Ia menjelaskan terkait kekurangan berkas, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut secara lisan baik melalui via seluler kepada yang bersangkutan. Hanya saja pihaknya mengakui baru menyurati balon kades atas nama Sabarudi Gulo, untuk melengkapi kekurangan berkasnya pada tanggal 26 September 2016, hari terakhir tahap penelitian keabsahan berkas setiap bakal calon kepala desa.

Alasan nya menyampaikan hal tersebut secara lisan mengingat yang bersangkutan adalah keluarga sehingga ia menganggap tidak harus disampaikan melalui surat resmi.

Sedangkan pernyataan Balon Kades Lewuombanua, Sabarudi Gulo yang menolak keputusan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lewuombanua dengan alasan tidak adanya Surat Pernyataan dari Pejabat berwewenang, Panitia menegaskan bahwa keabsahan surat pernyataan dan surat keterangan berbeda. Perbedaan tersebutlah yang menjadi dalil panitia tidak menerima surat keterangan dari kepala sekolah SD Lewuombanua yang menyatakan yang bersangkutan benar telah lulus dari SD Lewuombanua.

Sebelumnya, Balon Pilkades Lewuombanua atas nama Sabarudi Gulo menolak keputusan panitia PPKD Lewuombanua yang menurutnya penyeleksian berkas atas namanya dengan sengaja dilakukan untuk menghalangi haknya maju sebagai Calon Kepala Desa Lewuombanua karena keterlambatan informasi dari panitia terkait kekurangan berkasnya, karena baru disampaikan kekurangan berkas pada hari terakhir tahap penyeleksian berkas setiap bakal calon kades.

Ia mengaku tidak mampu melengkapi kekurangan berkas tersebut dalam tempo waktu yang hanya 210 menit, karena selain tinggal di daerah yang geografisnya jauh dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Nias, setiap instansi Pemerintah juga tentunya memiliki tahap dan prosedure kerja. (Yus)

Home