Home
 
 
 
 
DPRD Katakan Pungutan Uang Sampah Tiap Malam Ilegal

Rabu, 16/11/2016 - 11:03:47 WIB

Pungutan uang sampah ilegal
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM - Pekanbaru - Keluhan pedagang di sepanjang Jalan Tuanku Tambusai karena dipungut uang sampah setiap malam, direspon kalangan dewan. Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST, membenarkan hal tersebut. Bahkan dirinya juga berkali-kali dilaporkan pedagang, tentang pungutan tersebut.

Ditegaskannya, pungutan tersebut ilegal dan tidak dibenarkan dalam aturan. Sebab, sesuai dengan Perwako No 48 tahun 2016 Tentang Tata Kelola Retribusi Pelayanan Persampahan, Kebersihan Kota Pekanbaru, pungutan sampah tersebut setiap bulan. Bukan setiap malam.

Bahkan tarifnya juga disesuaikan dengan kondisi yang ada. Karenanya, pungutan di Jalan Tuanku Tambusai tersebut, tergolong ilegal. Pedagang disarankan tidak membayarnya. "Kalau oknum tersebut datang, tanya identitas dan surat tugasnya. Karena tidak pernah seperti itu. Apalagi setiap malam dan mengaku dari DKP," tegas Sigit menjawab Tribunpekanbaru.com, Selasa petang.

Politisi Demokrat ini meminta, pedagang kritis terhadap hal-hal seperti itu. Jika mereka memaksa, laporkan ke polisi atau ke DKP. "Kita minta persoalan ini ditindaklanjuti DKP. Turun ke lapangan. Karena sudah meresahkan," katanya.

Terpisah, Plt Kepala DKP Pekanbaru Zulkifli Harun menegaskan, tidak ada pungutan tiap malam kepada masyarakat. Termasuk pedagang. Bahkan mengenai SK dari DKP tentang pungutan tersebut, sudah ditariknya kembali.

"Masyarakat dan pedagang kita sarankan melaporkan ke polisi," tegasnya singkat.(TribunPekanbaru.com/DLA)
Home