Home
 
 
 
 
Advertorial Pemprov Riau
Pemprov Riau Wujudkan E-Goverment Dengan Program "Riau Go IT "

Selasa, 20/12/2016 - 08:36:52 WIB

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman ditengah-tengah PNS saat peluncuran e-Office baru-baru
TERKAIT:
   
 
Zonariau.com - Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau semakin memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. Menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo untuk mengedepankan transparansi publik dalam pengelolaan pemerintahan, Pemerintah Provinsi Riau sejak setahun lalu telah memulai langkah penerapan sistem elektronik dalam kegiatan pemerintahan atau yang dikenal dengan e-Government.

Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman dalam sebuah kesempatan, baru-baru ini menyampaikan, tuntutan akan hadirnya sistem keperintahan uang bersih, transparan, akuntabel serta mampu menjawab kebutuhan perubahan secara efektif, khususnya sebagai media informasi dan komunikasi yang transparan harus diupayakan. Riau yang senantiasa berupaya menyempurnakan setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan mewujudkannya dalam e-Government.

"Tahun ini, seluruh SKPD di Provinsi Riau telah menerapkan e-Government,"ungkap  gubernur Riau yang biasa  disapa Andi Rachman ini.

Sebagaimana diketahui, e-Government merupakan sistem informasi berbasis teknologi yang digunakan pemerintah untuk memproses pelayanan bagi masyarakat serta berbagai kegiatan lainnya. Penerapan e-Government sangat luas, mencakup perizinan, bisnis, ekonomi, pembangunan, keuangan dan tentu saja administratif kependudukan.

Dengan penggunaan teknologi, e-Govenrnment bermuara kepada pelaksanaan pemerintahan yang lebih efektif dan efisien, transparan serta menghadirkan berbagai kemudahan lainnya. Hal tersebut sesuai dengan cita-cita reformasi birokrasi yang kini tengah diusahakan secara nasional.

Andi Rachman menjelaskan, dengan e-Government informasi pemerintahan dapat dengan mudah diakses oleh masyarakat tanpa perlu mendatangi instansi terkait. Tentu saja hal ini memberikan kemudahan yang sangat baik serta efisiensi waktu dan biaya, baik bagi masyarakat maupun pemerintah sendiri. Informasi publik tersedia 24 jam sehari, 7 hari dalam seminggu.

Sistem ini sebenarnya telah digagas sejak 2003 lalu berdasarkan Instruksi Presiden No. 3 Tahun 2003 tentang kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government Indonesia. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Riau melalui Dinas Komunikasi dan Informasika (Diskominfo) telah menjalankan e-Government. Semua sistem pemerintahan termasuk yang berkaitan dengan informasi publik telah menggunakan e-Government," papar Gubri.

Tidak hanya soal efisiensi dan transparansi, penerapan e-Government di Provinsi Riau juga ditujukan sebagai sarana pendidikan bagi masyarakat. Dengan tersedianya informasi publik yang dapat diakses melalui internet, hal ini diharapkan mampu mendorong masyarakat memahami teknologi dan memanfaatkannya secara maksimal untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Riau Yogi Getri menjelaskan, dengan diterapkannya e-Government maka peranan Diskominfo tidak hanya sebatas penyediaan sarana, namun termasuk edukasi masyarakat dalam memanfaatkan sarana e-Government tersebut dengan lebih baik.

"Sehingga masyarakat, khususnya generasi muda mampu bersaing di pasar global dengan pemahaman teknologi yang baik serta wawasan yang luas. Penyediaan jaringan informasi sampai ke pedesaan telah menjadi stimulus bagi masyarakat di setiap penjuru Provinsi Riau untuk mengenal teknologi lebih dekat lagi,"ujarnya.

Misi edukasi ini, lanjut dia, membutuhkan upaya peningkatan akses masyarakat terhadap sarana-sarana informasi yang tergabung dalam e-Government tersebut.

Hingga saat ini, sebagian besar layanan informasi dan administratif pemerintahan di Riau telah menggunakan e-Government. Hasilnya begitu luar biasa. Masyarakat dapat mengakses setiap informasi pemerintahan yang dibutuhkan, termasuk data-data stratistik, informasi publik, proses pengadaan/lelang pemerintah (LPSE), informasi bencana dan penanggulangannya, potensi pengembangan usaha, pengurusan perizinan hingga berbagai layanan lainnya. Selain itu, pemerintah bahkan kini mampu menjaring informasi dari masyarakat, seperti kerusakan jalan, keluhan masyarakat hingga kebutuhan sarana dan prasarana umum di daerah.

Gubri Teken MoU Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah

Bahkan Pemprov Riau masuk dalam 17 Provinsi di Indonesia yang menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) Pemanfaatan Aplikasi PTSP, SKP online, dan e-Samsat yang dihadiri dan saksikan Wakil Ketua KPK Basariah Panjaitan di Gedung Sate Provinsi Jawa, Bandung, Jumat (25/11/2016).

 "Penanda tanganan MoU ini merupakan wujud dari komitmen Pemprov Riau untuk melakukan perubahan dan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance," kata Gubernur Riau H Arsyadjuliandi Rachman.


Gubernur Riau disaksikan Wakil Ketua KPK dan Gubernur Jawa Barat teken MoU

Pemprov Jawa Barat dipilih  sebagai daerah percontohan dengan pertimbangan kesiapan untuk memberikan bantuan teknis dalam hal transfer knoelegde serta kesediaan memberikan source code aplikasi PTSP. E-Samsat, dan TPP secara Cuma-Cuma kepada pemerintah daerah lain yang berkomitmen mengimplementasikan pengelolaan PTSP dan pendapatan atas PKB serta TPP berbasis aplikasi  elektronik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pada tahun 2017 seluruh provinsi di Indonesia bisa menerapkan sistem e-government pada bidang perencanaan anggaran, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), e-Samsat seperti yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan  mengatakan penerapan dan pemanfaatan aplikasi e-Government seperti e-Samsat, PTSP, merupakan upaya transparasi dan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di sektor pelayanan publik yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Kita berharap, provinsi-provinsi lain bisa mengikuti. Paling tidak bisa sama (seperti Provinsi Jawa Barat) atau bahkan lebih baik," katanya.

Bentuk pengawasan yang dilakukan KPK terhadap 17 provinsi yang telah melakukan MoU Replikasi Program Jaringan Lintas Daerah ialah KPK akan menurunkan tim khusus ke daerah.

"Setelah satu atau dua bulan, tim kita akan datang ke sana dalam hal ini KPK ini fungsinya untuk mendorong mereka. Pada prinsipnya pelaksanaan ini dilaksanakan oleh masing-masing provinsi. Di sini KPK hanya mendampingi supaya seluruh kegiatan di pemerintah provinsi dilakukan secara transparan," tandasnya. (Adv Pemprov Riau)***
Home