Home
 
 
 
 
Terjerat Pungli
Mantan Kadisdik Pelalawan, Syafrudin Kamal Ditahan Kejati Riau

Selasa, 14/03/2017 - 11:40:43 WIB

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal, saat digiring ke Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3).
TERKAIT:
   
 

PEKANBARU | Zonariau.com-Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pelalawan Syafrudin Kamal, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Senin (13/3) kemarin. 

Penahanan ini berawal dari hasil penyelidikan Tim Sapu Bersih Pungli Kejati Riau.Sugeng menjelaskan, tindakan tersangka dilaporkan masyarakat ke Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) Kejati Riau satu bulan lalu. Tim lalu melakukan penyelidikan dan menetapkan bersangkutan sebagai tersangka. "Setelah itu dia dinonjobkan sebagai kepala dinas," kata Sugeng.

Asisten Pidana Khusus Kejati Riau Sugeng Riyanta mengatakan, sebelum ditahan jaksa terlebih dahulu memeriksanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan pemerasan terhadap kontraktor.

"Tersangka diduga melakukan pemerasan dalam jabatan, dengan cara memberi janji kepada pihak akan memberikan sebuah proyek. Namun sebelum proyek diberikan, tersangka meminta sejumlah uang dengan cara memaksa".

Lanjut Sugeng, perbuatan itu dilakukan tersangka pada tahun 2016 lalu. Tersangka menjanjikan proyek kepada kontraktor dengan syarat memberikan uang sebanyak Rp 210 juta. "Si tersangka mengatakan kepada kontraktor itu,jika rekanan tidak mau memberi uang, maka proyek tak diberikan".

Karena diimingi janji untuk dapat proyek tersebut, seorang kontraktor memberikan sejumlah uang yang dikirim secara bertahap dengan total jumlah uang yang dikirim sebesar Rp 210 juta.Setelah permintaan dikabulkan, tersangka berjanji akan memberikan sejumlah proyek. 

Namun ternyata Syarifuddin ingkar janji, meski uang diterima, proyek tersebut tidak diberikan kepada kontraktor tersebut.

"Proyek yang dijanjikan tidak diberikan kepada kontrator yang sudah memberikan uang itu. Proyek itu diberikan kepada pihak lain dan uang tidak dikembalikan," pungkas sugeng menjelaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-undang juncto Pasal 11 nomor 20 tahun 2001, tentang penerimaan uang oleh Pegawai Negeri Sipil atau pejabat yang tidak diperbolehkan.

"Berkas perkara tersangka hampir selesai, saat ini kita titipkan ke Rumah Tahanan Sialang Bungkuk. Selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, untuk disidangkan," jelas Sugeng. ***
Home