Home
 
 
 
 
LAHAN MASIH BERPERKARA
Aneh...Pondok Al Qur'an Al Majidiyah Minta Kosongkan Lahan Sengketa

Sabtu, 02/12/2017 - 02:49:26 WIB

Lokasi  sengketa lahan para pedagang yang terletak di Simpang Riset Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau. Foto: Alpian
TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Lahan para pedagang yang terletak di Simpang Riset Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir Riau mendapat surat pengosongan dari dari Pondok Al Qur'an Al Majidiyah tanggal 12 Nopember 2017. 

Surat pengosongan lahan para pedagang tersebut ditunjukan kepada para pedangang dan sterusnya di sampaikan kepada Kuasa Hukum H Adlan Adnan, Edi Yunara SH dibawah kendali perusahaan PT EPP selaku penyedia lahan yang selama ini di pakai para pedagang berjualan.

Para pedagang yang selama ini berjualan diatas lahan yang sedang bersengketa merasa keberatan dan tidak terima prihal permintaan pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah.

Hali ini diungkapkan oleh para pedagang yang diwakili oleh JN kepada media zonariau.com. "Kami para pedagang i Simpang Riset Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir ini tak ada hubungannya dengan  Pondok Al Qur'an Al Majidiyah, soalnya tapak lahan daganngan (Kontrak-red) kami selama ini berurusan dengan PT EPP," jelas JN.

JN menjelaskan, kami para pedagang hanya tunduk dan patuh kepada yang memberi kontrak lapak berjualan kepada kami, para pedagang di Simpang Riset tak ada hubungannya dengan dengan pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah jelas JN.

Menanggapi surat yang diterima pedagang tentang pengosongan Lahan tersebut, Edi Yunara SH, selaku Kuasa Hukum H Adlan Adnan menanggapinya melalui surat No 351/KH.EY/XI/2017. Perihal: Pemberitahuan sekaligus tanggapan atas surat yang diterima tertanggal 12 Nopember 2017 surat tanggapan tersebut ditujukan kepada saudara Reza Zuhri, ST tanggal 14 Nopember 2017.

Kuasa Kuasa Hukum H Adlan Adnan merasa keberatan atas sikap pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah yang melayangkan surat pengosongan lahan di Simpang Riset Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir yang menurutnya sengketa lahan yang dimaksud masih dalam status berperkara dan belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

Edi Yunara SH meminta kepada kepada pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah melalui kuasa hukumnya H.M.Hendra Gunawan untuk tidak melakukan pengosongan terhadap lahan simpang riset yang dimaksud serta mengambil pembayaran dana sisa sewa tempat/rumah/warung.

Tak hanya itu, tanggal 23 Nopember 2017 pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah lagi-lagi melayangkan suratnya dengan nomor 25/YYS.PPA/XI/2017 yang isinya  meminta agar pedagang mengambil pembayaran dana sisa sewa tempat/rumah/warung, sekaligus untuk dapat mengosongkan lahan dimasud.

Edi Yunara juga mengaku lokasi yang sedang bersengketa  merupakan lahan milik H Adlan Adnan dengan putusan pengadilan Tinggi Pekanbaru No 167/Pdt/2016/PT.PBR Jo.Putusan Pengadilan Rokan Hilir No.20/Pdt.G/2014/PN.RHL, dan putusan putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru No.168/Pdt/2016/PT.PBR Jo serta putusan pengadilan Negri Rokan Hilir No.21/Pdt.G/2014/PN.RHL.

Menurut Edi Yunara, sudah berapa kali melayangkan surat pertama surat No 351/KH.EY/XI/2017 dan kedua kepada pihak Pondok Al Qur'an Al Majidiyah melalui kuasa hukumnya namun tak punya jawaban.(Alpian)
Home