Home
 
 
 
 
Sudah Ada Kepetusan Mahkamah Agung, Tanah Ini Juga Masih Berperkara

Kamis, 15/03/2018 - 17:44:19 WIB

Terlihat tampak Ramai atas sengketa tanah di lokasi. Foto: Alpian
TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Perselisihan sengketa tanah antara H Adlan Adnan dan H.M Bachid Majhid, menuai perselisihan dua belah pihak yang saling mengkelaim lahan dilokasi X PT Kura,myang dimenangkan H.Adlan Adnan Melalui Putusan M.A 1673.

Hal ini terjadi Hari ini Rabu 14/03/2018, ketika pihak H.Adlan Adnan mau mendirikan Plank namun dihadang oleh pihak H.M Bachid Majhid dan tidak dibenarkan untuk mendirikan Plank.

Saat itu sempat terjadilah adu mulut antara Penerima Kuasa dari H.Adlan Adnan,Riyan Saragi dengan H.Iwan pihak dari H.M Bachid Majhid.

Hampir terjadi bentrok namun dapat diatasi dari pihak Polisi Militer, PM Pos Bagan Batu yang berada ditempat kejadian pada saat itu, dan tidak lama kemudian
masa yang hampir bentrok tersebut membubarkan diri.

Plank yang didirikan dari pihak H.Adlan Adnan ialah Tanah Ini Milik Tomi Wistan ,berdasarkan Akte notaris Jual Beli no c.442.HT.03.01 TH 2001 tanggal 1 nopember 2001

Sementara dari pihak H.M Bachid Majhid mengklaim tanah seluas 80.000 M2 yang diperoleh dari peralihan hak atas H Adlan Adnan H Ali Adnan,H.Hamdani Adnan dan H Azrul Adnan dari tahun 2002.

Setelah hampir terjadinya bentrok antara dua belah pihak, akhirnya Polisi Militer PM Pos Bagan Batu,menyampaikan agar kedua belah pihak duduk bersama membicarakan sengketa lahan tersebut.

Pihak pengacara dari H Adlan Adnan, Edi Yunara SH, menyetujui dan menyepakati untuk bertemu di KOK Tong dengan Pengacara H.M Bachid Majhid Hendra Gunawan SH.

Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk mempertemukan H Adlan Adnan dengan H.M Bachid Majhid dalam waktu dekat ini,"sebut Pengacara Dari H.M Bachid Majhid Hendra Gunawan,saat dikofirmasi usai pertemuan dengan pihak H.Adlan Adnan.(Alpian)
Home