Home
 
 
 
 
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Berikan Anjuran Kepada PT Kura

Sabtu, 12/05/2018 - 16:38:53 WIB


TERKAIT:
   
 
BAGAN BATU - Terkait Permasalahan Karyawan EX PT Kura yang menuntut pesangon yang diajukan ke Disnaker melalui kuasa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Potret Indonesia seketariat Desa Manunggal jalur 4 Pirdam Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau akhirnya mendapat jawaban dari Disnaker
Nomor:560/Disnakertrans-HK/1354.

Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial melalui mediasi antara Perusahaan PT.Kurnia Rahmat (PT.KURA) dengan pekerja Sdr Ir.Rufminto Cs (142 orang)tidak tercapai kesepakatan, maka sesuai ketentuan Pasal 13 ayat(2) UU No.2 tahun 2004 ,mediator mengeluarkan anjuran.

Keterangan pihak pekerja Sdr.Rufminto Hidayat,Cs yang beranggotakan 142 orang telah diputus hubungan kerjanya oleh perusahaan PT.Kurnia Rahmat (PT.KURA) dengan alasan telah terjadi perubahan kepemilikan Pasca putusan Mahkamah Agung No.1673K/PDT/2005.dari perusahaan lama PT Kurnia Rahmat (PT.Kura) yang dipimpin Sulaiman Adnan beralih ke Perusahaan PT.Eka Putra Perkasa (PT.EPP) yang dipimpin oleh H.Adlan Adnan pada bulan maret 2009.

Atas perubahan Perusahan tersebut, Karyawan tidak mendapat kejelasan status hubungan kerja mereka dan bagaimana kelanjutan pekerja dengan PT.Eka Putra Perkasa (PT.EPP) sehingga pekerja tetap menunggu panggilan bekerja oleh perusahaan.

Sambil menunggu kejelasan dilapangan sebagian pekerjaan mereka sudah digantikan orang lain, ketika ditanya ke manejemen perusahaan PT.EPP, Prusahaan mengatakan sabar dan menunggu perintah dan kejelasan selanjutnya.

Dikarenakan tidak adanya kejelasan dari perusahaan PT.Eka Putra Perkasa ( PT.EPP) maka, pihak pekerja Rufminto Hidayat beserta 142 orang lainnya menuntut hak-haknya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Keterangan Pengusaha PT.Kurnia Rahmat ( PT.KURA)

Pasca putusan Mahkamah Agung No 1673K/PDT/2005,telah terjadi perubahan kepemilikan dari Sulaiman (PT.Kura) ke PT Eka Putra Perkasa H.Adlan Adnan,sudah disampaikan dan di umumkan kepada semua pekerja.

PT Kurnia Rahmat, (PT.Kura) tidak mempunyai tanggung jawab lagi terhadap Sdr Rufminto Hidayat Cs serta 142 orang lainnya,sebagaimana tuntutan mereka.

Keterangan Pengusaha PT.Eka Putra Perkasa (PT.EPP)

Perubahan perusahan tersebut sudah disampaikan kepada semua pekerja pada bulan maret 2009, yang disampaikan langsung pemilik perusahaan PT.Eka Putra Perkasa(PT.EPP) H Adlan Adnan.

Namun sebagian pekerja tidak bersedia melakukan pekerjaannya sebagaimana terdahulu pada PT Kura sehingga perusahaan beranggapan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja dengan PT Eka Putra Perkasa (PT EPP).

Dengan itu perusahaan (PT.EPP) tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan pesangon yang dilakukan Sdr Rufminto Hidayat beserta 142 orang tersebut karena hubungan kerja dengan Sdr Rufminto Hidayat Cs dan 142 orang adalah bekerja dengan PT.Kurnia Rahmat (PT.Kura). (Alpian)

Home