Home
 
 
 
 
Perusahaan Yang Tidak Memberikan Fasilitas BPJS Kesehatan
Direktur LBH-MRKN : Prihatin Atas Perusahaan Yang Tidak Memfasilitasi BPJS Kesehatan Pada Karyawan

Jumat, 06/03/2020 - 11:20:54 WIB

Direktur LBH-MRKN Eprisman Jaya Ndruru S.H.
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Direktur LBH-MRKN, Eprisman Arian Jaya Ndruru S.H, sangat Prihatin atas kebijakan Perusahaan  PT. PSJ, yang berada di Kec. langgam Kab. Pelalawan, Provinsi Riau, diduga tidak Memfaslitasi BPJS untuk karyawan, sehingga karyawan meninggal dunia. Hal itu di ungkapkan oleh Eprisman Jaya Ndruru S.H Ke awak media  Rabu, 04/03/2020).

" Saya Sangat Prihatin atas beberapa perusahaan yang lalai untuk memfasalitasi karyawan nya, salah satunya PT. PSJ, Yang berada di kecamatan langgam, Kabupaten Pelawawan Provinsi Riau, yang diduga tidak memberikan hak karyawanya, Seperti BPJS kesehatan.

Masih Eprisman, berdasarkan beberapa laporan dan konfirmasi karyawan ketika membutuhkan bantuan BPJS di saat keluarga sakit bahkan  bagi mereka yang meninggal juga tidak memiliki BPJS jika melakukan tindak lanjut kerumah sakit. "Sebut Adv. Eprisman Jaya Ndruru S.H yang Juga Sebagai Direkur LBH - MRKN Itu Keawak Media ini Via Telponya. Rabu,04/02/2020.

Eprisman Juga sangat menegaskan pernyataan nya, serta penuh harap, "Kiranya semua perusahaan khusus di pelalawan dimana mayoritas pekerja orang Nias dan tidak tertutup kemungkinan kepada pekerja suku lain, agar pihak perusahaan bertanggung jawab penuh dalam memfasilitasi karyawannya sesuai undang undang ketenagaan kerja. ketika kita butuh tenaga pekerja maka mereka juga butuh pertanggung jawaban dari kita perusahaan."Tegasnya.

Eprisman kembali menyampaikan bahwa dasar kuat pernyataan ini di sampaikan, dilandasi salah satu contoh yang mengalami resiko tinggi kejadian kronis hingga karyawan An. Ali Yasman Hura yang bekerja sebagia BHL di PT. PSJ meninggal dunia tanpa dengan tidak memiliki BPJS.

Eprisman Menjelaskan Seputar Kronologis atas kematian Ali Yasman Hura, yang bekerja Sabagai buruh harian (BHL) di PT.PSJ Yang berada di Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

"Pada hari senin, tanggal 24-02-2020, Alm.Yasman Hura mengalami sakit kepala dan mencret, sehingga pada tanggal 25-02-2020 dibawa ke klinik  Yunita sekira jam 08.00 wib.

Sekira jam 10.00 wib Alm. di runjuk ke puskesmas langgam, dari pihak puskesmas melihat kondisi Alm. Semakin memburuk maka di runjuk ke RS. Efarina. setiba di RS.Efarina di periksa oleh dokter, maka dokter mengatakan kepada istri Alm, Agar suaminya di pindahkan ke ruangan ICU, dan pihak Rumah sakit menanyakan kepada isti Alm.

Apakah Alm punya BPJS Kesehatan lalu istrinya mengatakan tidak ada dan uang juga tidak ada sehingga Alm. Gagal di pindahkan ke ICU. Pada jam 16.00wib 25-02-2020 ALM. di kabarkan Menghembuskan nafas terakhir" Jelasnya.

Berdasarkan kronologis dan pernyataan dokter diatas bahwa jika Alm, memiliki BPJS kesehatan, dapat kita simpulkan bahwa kemungkinan besar ada harapan kepada Alm, namun karna gagal di pindahkan keruang ICU, dan waktu terus berjalan hingga menghembuskan nafas terakhirnya." Ujar Eprisman dengan rasa sedih.

Maka atas nama LBH-MRKN kerja sama dengan Para tokoh masyarakat, sangat mengharapkan kepada setiap perusahaan khusus nya di pelalawan agar menjadikan hal ini sebagai contoh dan di realisasikan untuk karyawan selanjutnya, sebagai mana apa yang menjadi Hak karyawan tersebut."Harapnya.(Riswan L)
Home