Home
 
 
 
 
Perdagangan Obat Terlarang
‘Raja Okerbaya Tapal Kuda’ Tertangkap dengan 4,9 Juta Butir Pil Berbahaya

Rabu, 25/03/2020 - 11:37:48 WIB

Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono menunjukkan jutaan pil obat berbahaya yang disita dari gembong 'Raja Okerbaya Tapal Kuda'.
TERKAIT:
   
 
JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Jember akhirnya mengungkap kasus besar perdagangan obat terlarang.

Polisi berhasil meringkus seorang bandar obat berbahaya yang mendapat julukan di dunia hitam sebagai ‘Raja Okerbaya Tapal Kuda’.

Nama asli sang bandar adalah Alisius Sri MS (54), tercatat sebagai warga Perumahan Taman Gading, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates.

Ia terkenal sebagai kontraktor jasa konstruksi dan juga usaha wisata perkebunan buah naga berikut restoran di Perumahan Taman Gading.

Alisius Sri MS dicokok setelah polisi meringkus seorang kurir sekaligus penjual yang oleh polisi hanya disebut dengan inisial S (54), warga Desa Mumbulsari, Kecamatan Mumbulsari.

Kepala Kepolisian Resor Jember AKBP Aris Supriyono membeberkan, barang haram yang disita dari sang gembong itu sebanyak 4,98 juta butir pil berbahaya dengan berbagai jenis.

“Obat keras berbahaya mulai dari pil trex (trihexyphenidyl), dextro, dan nopason,” terangnya dalam rilis pada Senin, 23 Maret 2020.

Aris menjelaskan, penangkapan bermula dari tersangka S yang membawa sekitar 82.000 butir pil, pada Selasa 17 Maret 2020.

“Kemudian mengembang ke tersangka ASMS sisanya dari penggeladahan di rumah tersangka di Perumahan Taman Gading. Lengkap detailnya diberitahu Kasat Reskoba,” katanya.

Tampak jutaan butir pil itu dikemas dalam 109 box karton yang dimuat penuh di mobil bak terbuka.

Kasat Reskoba IPTU Agung Joko Haryono memaparkan rinciannya terdiri dari pil trihexyphenidyl 3.248.000 butir, dextro 1.500.000 butir, dan nopason 160.000 butir.

Modus operandi sang bandar menjual obat berbahaya tersebut tanpa resep dokter. “Langsung ke orang (pembeli),” jelasnya.

Agung mengatakan, tersangka sang bandar narkoba melakukan penjualan di Jember dan sekitarnya.

Kuat dugaan obat kategori berbahaya itu didapat para tersangka dari bisnis gelap. “Masih didalami asalnya,” sergah Agung.

Tersangka Alisius Sri MS maupun S dikenai Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Riswan***)
Home