Home
 
 
 
 
HABISKAN ANGGARAN MILIARAN RUPIAH
Struktur Bangunanp PROYEK TEKNOPOLITAN Tahap I Di Langgam Dinilai Janggal

Jumat, 03/04/2020 - 14:28:47 WIB

Kondisi Bangunan Tekno Tahap I, (Langgam).
 
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Adanya temuan Investigasi  DPP LSM-IPPH (Lembaga Swadaya Masyarakat-Inventigasi Pemantau Pembangunan dan Hukum).  Pada Paket 1 (Satu) Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap I, yang berlokasi di daerah langgam. Pada APBD Kab. Pelalawan TA 2019, nilai pagu Rp.8.5 Miliar, dengan pemenang tender/rekanan CV. CENDANA 26    , Alamat    Jl. T. BEY SEI MINTAN NO. 26 KELURAHAN AIR DINGIN KECAMATAN BUKIT  RAYA KOTA PEKANBARU - Pekan Baru (Kota) – Riau, Harga Penawaran Rp 7.5 Miliar lebih dan hasil negosiasi        : Rp7.5 Miliar lebih.

Di tempat terpisah, Moi salah satu Aktivis LSM, yang memaparkan kepada media ini,  Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan dilaksanakan sesuai RAB pada Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap I, berdasarkan Investigasi Team kita dilapangan pada Tgl 17 maret 2020 pada Konstruksi Paket 1 (Satu) Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap I, kita menduga adanya sebagian tidak dilakukan dan dilaksanakan sepenuhnya sesuai tahapan Standar bangunan berlantai.

Yakni, dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap I, yang menyerap anggaran Rp7,5 miliar lebih. Kami menduga tidak sesuai  dengan  Volume, spek seperti  apa  yang tertera dalam RAB. 

Dilapangan kita temukan pada Paving Block pondasi dasar dan Paving Block  atas untuk lantai di sekeliling gedung,  kita duga tidak di lakukan pamadatan tanah secara padat dan merata hingga  struktur kontruksi bangunan bergolambang, hal ini akibat tidak dilakukan pemadatan tanah dengan benar atau dikerjakan asal jadi.

Pada Pembangunan Gedung Kantor Pengelola Teknopolitan Tahap I, di temukan pada pengecoran lantai di sekeliling gedung tidak di lakukan secara merata dan plaster. Juga pada balok bangunan ada beberapa titik  yang pecah, dalam hal ini kita menduga tidak memenuhi standar best bangunan untuk dua lantai.

Dan juga  didepan halaman dan belakang  bangunan tidak adanya penahan tebing, karena melihat kondisi di sekitar bangunan perlu ada, bila tidak ada maka bisa berakibat fatal pada fisik bangunan bila terjadinya pergeseran atau longsor pada tebing tersebut.  Hal ini kita menduga akibat kesalahan fatal pada perencanaan awal sebelum bangunan didirikan. Juga adanya ke tidak  sesuai kondisi fisik bangunan yang telah siap dengan anggaran yang telah terserap. Papar Moi Wkl. Ketua DPP LSM-IPPH.

Terkait masalah tersebut diatas, LSM telah menyuratin  Bupati Pelalawan dengan No.surat: 019/DPP/LSM-IPPH/PKU/III/2020, tertangga 30 Maret 2020 yang di terima oleh staf bupati bernama Dilla. Hal ini untuk meminta klarifikasi adanya beberapa temuan dan kejanggalan pada pelaksanaan proyek tersebut. Dan untuk kita buat laporan ke beberapa instansi terkait nantinya,  seperti ke Inspektorat, BPK cabang Riau, agar lebih jeli dalam pemeriksaan mereka seputar proyek tersebut di atas. Tegas  Moi.

Untuk keseimbangan dalam pemberitaan, media ini yang bekali-kali menghubungi Thomas, selaku Kabid Cipta Karya PUPR Kabupaten Pelalawan, dengan No Hp. 087895942081, hingga turunnya berita ini, No Hp. Thomas tidak pernah aktif.(Riswan***)
Home