Home
 
 
 
 
Beratahun-tahun Digaji Dibawah UMK
Laporan Dua Pekerja Yayasan Kalam Kudus Pekanbaru, Diproses Disnaker Riau

Jumat, 03/04/2020 - 23:41:00 WIB

Kedua Pekerja sedang memberi keterangan kepada Pengawas Disnaker Prov.Riau
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Laporan pengaduan KL dan SHS dua orang pekerja di Yayasan kalam Kudus Cabang Pekanbaru, mulai di proses oleh  Disnaker Provinsi Riau, ditandai dengan kehadiran keduanya  di kantor Disnaker Riau Jl.Pepaya Pekanbaru, Jum,at 03/04/2020.

KL dan SHS hadir memenuhi undangan dari pengawas Disnaker untuk diminta keterangannya selaku pelapor.

"Kami memenuhi undangan pengawas yang telah disampaikan melalui penasehat hukum kami Bapak Sefianus Zai, SH beberapa hari lalu, " ucapnya kepada media usai memberi keterangan kepada pengawas.

KL hadir pukul 10.00 Wib  dan memberi keterangan sesuai dengan laporan pengaduannya pada  tanggal 26 Februari 2020, Saya ditanya oleh pengawas tentang berapa lama saya telah bekerja di Sekolah kalam Kudus , berapa upah yang saya terima dan apakah saya sudah didaftarkan pada BPJS Ketenagakerjaan, saya sampaikan semua bahwa saya bekerja sejak Agustus 2014 sampai sekarang tanpa pernah putus," ucap nya.

Kl menuturkan bahwa terpaksa mengadu kepada Disnaker Provinsi Riau karena gaji yang didapatkannya selama 5 tahun lebih tidak pernah mencapai UMK Kota Pekanbaru, selain itu statusnya sebagai pekerja juga diperlakukan sebagai tenaga kerja kontrak, tidak diberi cuti hamil ketika melahirkan anak pertama.

" Saya terpaksa mengadu ke Disnaker karena upah saya selama bertahun-tahun dibawah UMR dan status saya tidak jelas oleh manajemen Yayasan, saya berharap pengawas dapat memberi ketepatan atas status saya sebagai pekerja, besaran upah saya dan menetapkan besaran kekurangan upah saya selama 5 tahun, saya merasa sangat dirugikan," keluhnya.


Terpisah SHS yang juga membuat laporan yang sama mengatakan bahwa ia mulai bekerja di SMA Kalam Kudus sejak Januari 2013 dan hingga 2020 ini status saya juga masih diperlakukan sebagai pekerja kontrak.

Tidak jauh berbeda dengan kisah KL, SHS juga mengalami hal yang sama, Upah dibawah UMK, status sebagai pekerja kontrak walau sudah bekerja sampai 7 tahun.
" Kisah saya dengan KL sama, upah selama 7 tahun  di kasih di bawah UMK oleh Yayasan, dan yang paling menyakitkan ketika libur sekolah kemarin, gaji saya di potong 50%," ungkap nya.

Sefianus Zai,SH Direktur LBH Bela rakyat Nusantara ( BERNAS ) yang mengawal kasus ini mengatakan bahwa apa yang dituntut oleh dua pekerja ini kepada Yayasan adalah hak normatif, bukan sesuatu yang istimewa.

" Mereka  layak dan pantas menuntut hak normatifnya sebagai pekerja berdasarkan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketengakerjaan," ungkap Zai.

"Kami yakin pengawas Disnaker Prov Riau dengan mudah menetapkan besaran kekurangan upah keduanya dan menetapkan mereka sebagai pekerja tetap ( PKWTT) di Yayasan , yang beralamat di Jl.Lokomotif ini, mengingat yang yang dituntut adalah hak normatif," tegasnya.

Harapan kami masalah ini dapat selesai ditingkat pengawas disnaker Provinsi Riau, tanpa harus masuk dalam upaya hukum lainnya,"ungkap Sefianus.

Data dan informasi yang didapat oleh redaksi zonariau.com bahwa selama ini Yayasan kalam Kudus memberi upah kepada banyak pekerjanya dibawah UMK Pekanbaru, namun banyak yang takut melapor karena mereka takut di berhentikan sepihak.

Zonariau.com dan beberapa media online pernah menyurati pimpinan Yayasan Kalam Kudus untuk mendapatkan klarifikasi tentang informasi ini, namun sampai berita ini tanyang, surat media tidak dibalas, bahkan no WA wakil ketua Yayasan Anie Kimmi No 0812-758xxxx  memblokir no wartawan yang berusaha mendapatkan klarifikasi.( bersambung/ team ZRC).



Home