Home
 
 
 
 
Penyelesaian Sangketa Hak Petani
Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda

Minggu, 12/04/2020 - 12:24:49 WIB

Perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato, Ajukan Penyelesaian Dengan PT. Torganda.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Puluhan perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu-Riau datangi kantor Kementerian LHK Republik Indonesia. Perwakilan kelompok tani yang diwakili oleh beberapa elemen yang terdiri Ketua Umum Kelompok Tani Reboisasi (Junaedi) dan beberapa perwakilan lainnya.

Selain Kelompok Tani juga didampingi oleh beberapa perwakilan dari Kantor Kuasa hukum Lawyer official – Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates, termasuk 2 pimpinan lembaga sosial yang telah mengantongi Surat Kuasa Substitusi dari Kantor Kuasa Hukum yakni Ketua LP Tipikor DPD Riau(Edy Zulfikar) dan Ketua Gemantara Raya DPD Riau(Rudy.S) dan serta beberapa perwakilan media massa lainnya.

Pihak perwakilan Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato tersebut mendatangi kantor Kementerian LHK untuk mengajukan permohonan penyelesaian kasus antara Kelompok Tani Reboisasi Mandiri dengan PT. Torganda yang sampai saat ini belum tuntas. Oleh karenanya Kelompok Tani datang untuk menyampaikan kesediaan mereka dalam Mediasi berdasarkan surat Kementerian LHK tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada inti surat tersebut adalah untuk segera diassesment melalui asesor yang di tunjuk langsung oleh Kementerian RI dan Mediasi.

Menurut Kuasa Hukum Kelompok Tani Pimpinan Kantor Hukum Advokat Martinus Zebua,SH dari Lawyer official-Legal Consultant Martinus Zebua, SH & Associates mengatakan kepada awak media “Ya kita sangat mengapresiasikan atas surat kementerian kepada kelompok tani No: S 837/Rokum/ADH/Mum.b/10/2019 tertanggal 28 Oktober 2019 yang pada intinya akan segera dilakukan assesment oleh asesor yang ditunjuk langsung Kementerian LHK RI untuk dilakukannya Mediasi. Dan oleh karena surat itu, kita sebagai warga Negara Republik Indonesia yang patuh dan taat pada hukum, maka kita sangat menyambut baik atas surat tersebut, dan perlu saya sampaikan bahwa kita siap untuk bertemu dengan pihak-pihak terkait dan siap untuk mediasi sesuai dengan anjuran atau saran dari Kementerian LHK RI.

Atas surat kementerian kepada kelompok tani, juga perlu saya sampaikan bahwa kami telah berkirim surat kepada Pak Presiden RI dan Ibu Menteri LHK RI memberitahukan bahwa kami siap mengikuti arahan dari Kementerian LHK RI dan kami memohon untuk segera di Mediasikan oleh Kementerian LHK RI”. Tutupnya…

Junaidi (Ketua umum Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato) juga menuturkan kepada awak media bahwa “kami seluruh warga kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato yang telah lama kehilangan mata pencaharian dan yang belasan tahun menderita dalam memperjuangkan hak kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung sei mahato ini akan siap menerima arahan dari kuasa hukum dan juga taat pada hukum. Oleh sebab itu, saya selaku ketua umum yang mewakili seluruh warga kelompok tani bersama dengan kuasa hukum telah mengajukan surat permohonan mediasi kepada Ibu Menteri LHK RI sesuai dengan saran dari Kementerian LHK RI dan besar harapan kami kepada Ibu Menteri LHK untuk segera memediasikan sesuai dengan suratnya kepada kami.(Riswan***)
Home