Home
 
 
 
 
Heboh ......Kekerasan Seksual Dilingkungan Kampus Korban Lebih 30 Orang, UII Bergerak

Jumat, 08/05/2020 - 11:00:25 WIB

Ilustrasi ( net)
TERKAIT:
   
 
YOGYAKARTA - Kasus kekerasan seksual yang menerpa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta menjadi perhatian bagi sekelompok aktivis yang tergabung dalam UII Bergerak. Melalui rilis dengan 11 halaman yang dikeluarkan pada Kamis (30/4/2020), UII Bergerak mengungkap kronologi singkat kekerasan seksual yang dilakukan seorang alumnus Arsitektur Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) UII berinisial IM.

Dalam rilisnya dibeberkan kronologi kejadian yang dialami dua korban meskipun sebenarnya, menurut UII Bergerak, korban IM tak hanya dua orang.

Laporan pertama yang diterima UII Bergerak berasal dari penyintas berinisial Z, sesama mahasiswa UII angkatan 2012 dengan IM. Menurut keterangan yang disertakan, mulanya pada 11 April lalu, alumnus Psikologi Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) UII itu berbincang-bincang dengan IM melalui direct message (DM) di Instagram sebagai kawan lama.

Obrolan keduanya berlanjut hingga suatu hari IM menghubungi Z melalui WhatsApp (WA). Di situ, Z mengungkapkan bahwa ia diminta IM menirukan posisi orang berhubungan badan dan menyentuh alat vitalnya.

Sontak, Z terkejut lantaran ia mengenal IM sebagai "sosok yang agamis, cerdas, dan sopan." Bahkan, kata dia, IM tengah dipromosikan menjadi dosen FTSP UII.

Sempat Z menyuarakan kejadian yang menimpanya itu di Instagram story, dan berita yang tak disangka-sangka pun ia terima dari teman-teman yang meresponsnya, yakni bahwa IM telah melakukan aksi serupa selama dua sampai tiga tahun belakangan. Z bahkan sampai dihubungi psikolog yang menangani korban-korban IM hingga ia mendapat informasi soal kasus-kasus IM yang lebih mengejutkan lagi.

Selain Z, UII bergerak juga membagikan kronologi singkat dari penyintas kekerasan seksual IM berinisial X. Kemalangan menimpa alumnus UII yang dulunya berkuliah pada angkatan 2016 itu kala ia berada di perpustakaan.

Disampaikan bahwa IM menceletuk soal bulu tangan X. IM juga disebutkan menghubungi X via chat untuk menyampaikan soal mitos yang mengatakan bahwa hasrat seksual perempuan bisa dilihat dari bulu tangannya.

X merasa tak nyaman dengan perbincangan tersebut dan berusaha menyangkal IM, tetapi, kata X, IM bersikeras menganggap obrolan semacam itu wajar untuk orang dewasa, termasuk dengan lawan jenis.

UII Bergerak mengungkapkan, korban IM ada banyak, bukan hanya Z dan X. Selain itu, kasusnya pernah dilaporkan sampai ke bidang kemahasiswaan, tetapi pihak kampus dinilai lambat dalam menindaklanjutinya. Bahkan, IM masih diberi ruang sebagai narasumber di salah satu program branding kampus.

Untuk itu, UII Bergerak menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf pada penyintas. Berikut selengkapnya:

Menuntut Ibrahim Malik meminta maaf kepada penyintas dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan kekerasan seksual. Kedua hal tersebut disampaikan secara terbuka oleh Ibrahim Malik di depan publik
    Mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersolidaritas terhadap penyintas dengan menyerukan dukungannya sampai semua tuntutan ini dipenuhi
    Menuntut Rektor Universitas Islam Indonesia untuk memberikan pernyatana ke publik bahwa akan menutup semua akses Ibrahim Malik di lingkungan kampus baik offline maupun online. Termasuk tidka memberikan kesempatan Ibrahim Malik menjadi dosen Universitas Islam Indonesia di masa yang akan datang jika memang dia akan mencalonkan diri sebagai dosen.
    Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk SEGERA membentuk tim adhoc yang berpihak pad apenyintas guna menyelidiki kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh Ibrahim Malik. Sebagai bentuk kontrol bersama dari banyak pihak, maka tim adhoc terdiri dari:
    a. Perwakilan dari pihak rektorat
    b. Tim psikolog yang selama ini mendampingi penyintas
    c. Tim bantuan hukum yang terdiri dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) UII dan tim bantuan hukum lain yang dipilih oleh penyintas
    d. Mahasiswa yang terdiri dari perwakilan DPM yang dipilih berdasarkan perspektif keberpihakan terhadap korban sepenuhnya, perwakilan KM UII yang terdiri dari LPM Universitas dan kampus, Aliansi UII Bergerak, perwakilan mahasiswa yang fokus terhadap isu Hukum dan HAM seperti KAHAM UII
    Mendukung Universitas Islam Indonesia untuk menjamin keamanan penyintas. Termasuk mendapatkan jaminan akses pendampingan psikologi
    Menuntut Universitas Islam Indonesia untuk membentuk tim penyusun draft regulasi khusus penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada penyintas di lingkungan kampus UII dan untuk SEGERA disahkan. Tim terdiri dari anggota tim adhoc penanganan kasus.

Sumber : Suarajogja.id
Home