Home
 
 
 
 
Gunakan Tiang Listrik PLN Tanpa Izin, Loches AS: PT. Zi Vision Jelas Melanggar Undang-undang

Kamis, 25/06/2020 - 10:41:37 WIB

Indra, Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci (kiri) dan Loches Ather Simanjuntak, Ketua DPD LSM PAKAR Kabupaten Pelalawan. (F: ist)
TERKAIT:
   
 
PELALAWAN – Ketua DPD LSM Pemantau Korupsi Anak Negeri (PAKAR) Kabupaten Pelalawan Loches Ather Simanjuntak mendatangi kantor PT. PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Pangkalan Kerinci yang berada di Jl.Akasia, Kelurahan Pangkalan Kerinci Barat, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Rabu (24/06/2020) pagi.

Perihal kedatangan Loches AS adalah untuk meminta klarifikasi pihak kantor PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci terkait izin pemakaian tiang listrik milik negara oleh salah satu perusahaan swasta yang bergerak di bidang layanan tv kabel, yaitu PT.Zi Vision Cabang Pangkalan Kerinci.

Ketua DPD LSM PAKAR kepada media ini menjelaskan, awalnya ia ingin bertemu langsung dengan pimpinan kantor PLN ULP Pangkalan Kerinci. Namun setibanya di sana, security yang bertugas pada saat itu menyampaikan bahwa pimpinan mereka sedang tugas di luar.

“Hanya bisa bertemu manajer lapangan yang bernama Indra,” ucapnya kepada media, Rabu malam.

Loches membeberkan pertanyaan yang ia ajukan kepada Indra. Ia mempertanyakan apakah perusahaan PT.Zi Vision memiliki izin ataupun kerjasama dengan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci atas pemakaian tiang listrik milik negara untuk pemasangan sambungan kabel (yang digunakan untuk layanan tv kabel).

Untuk pertanyaan tersebut Loches Ather Simanjuntak mendapat jawaban yang cukup mengejutkan, pasalnya Indra mengaku tidak ada izin maupun kerjasama atas hal itu.

“Tidak ada izin kerjasama PLN dengan PT.Zi Vision tentang pemakaian tiang listrik milik negara itu,” katanya pada media ini membeberkan jawaban Indra kepadanya.

Menanggapi hal itu, seusai pertemuannya dengan Manajer Lapangan PT.PLN ULP Pangkalan Kerinci, Loches menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan PT.Zi Vision jelas telah melanggar aturan perundang-undangan.

“Bahwa kalau tidak punya izin, jelas sudah melanggar undang-undang sebab itu milik negara. Telah diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan,” pungkasnya kepada wartawan. (Riswan***)

Sumber : marwahkepri.com
Home