Home
 
 
 
 
Sangketa Lahan Sawit Seluas 2 Hektar
PERKARA KLAIM KEPEMILIKAN LAHAN MEMASUKI SIDANG MENDENGARKAN SAKSI TERGUGAT I

Minggu, 05/07/2020 - 09:58:07 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  – Sidang kembali digelar dan memasuki sidang mendengarkan kesaksian dari Saksi pihak Tergugat I atas sengketa Lahan sawit seluas 2 (Dua) Hektar yang berada di RT.003 RW.002 Dusun I Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan Perkara Perdata Nomor : 2/Pdt.G/2020/PN.Bkn di PN Bangkinang.

Diketahui Maspiah mengklaim kepemilikan tanah kebun kelapa sawit seluas 2Ha dimana tanah tersebut sudah memiliki SKT yang di keluarkan oleh pemerintah Desa  Sekijang Kecamatan Tapung Hilir kabupaten Kampar dengan atas nama Siti Rusmini Damanaik yang mengakibatkan Maspiah menggugat Rusmini ke PN Bangkinang.

Maspiah telah menggugat sebanyak 4 orang, mereka adalah Siti Rusmini Damanik (Tergugat I), Amran Kepala Desa Tebing Lestari (Tergugat II), H. Ahmad Taridi Kades Desa Sekijang (Tergugat III) dan Camat Tapung Hilir (Tergugat IV).

Pada sidang mendengarkan Saksi dari pihak Tenggugat  I menghadirkan 2 (dua) orang saksi di PN Bangkinang, Kamis (02/07) lalu.

Saksi 1 bernama  Dela Andika, salah satu pengurus Ninik Mamak Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir. Pada saat sidang, saksi mengatakan bahwa ia mengetahui mengenai surat pernyataan permohonan pembuatan surat ninik mamak tersebut.

Di dalam sidang, saksi mengetahui siapa saja sepadan tanah perkara tersebut dan saksi pun disuruh menggambarkan peta lokasi objek perkara. Ia mengatakan sepengetahuannya Rusmini lah yang mengelola lahan tersebut, pasalnya ia sering melewati lokasi objek perkara dan sering melihat Rusmini sedang mengerjakan lahan perkara tersebut.

Dela memberikan kesaksian bahwa Azman  pada tanggal 19 juni 2020 mengatakan tidak pernah menandatangani surat segel atas nama Maspiah.

“Semua ada lima buah  surat yang pernah dia teken di tahun 2001 dan tidak pernah ada atas nama istri semuanya atas nama suami”

Saksi 2  bernama Marganda Pasaribu mengaku sangat mengenal Maspiah selaku penggugat. Saksi mengatakan Maspiah sudah lama tidak tinggal di Desa Tebing Lestari sejak Maspiah bercerai dengan Kades Tebing Lestari, Amran (Tergugat II).

Saksi mengungkapkan bahwa terakhir kali Maspiah ada di desa tersebut sekitar tahun 1999 dan baru-baru ini ia kembali lagi. Saat sidang saksi juga menggambarkan lokasi objek perkara dan Saksi mengatakan ia tidak pernah melihat Maspiah mengolah lahan perkara.

Dengan tegas saksi mengatakan, lahan tersebut sudah dikelola Amran bersama Rusmini sejak mereka masih berpacaran.

“Sejak saya masih kecil, lahan objek perkara sering saya lewati untuk pergi memancing ikan, berburu ayam hutan, berburu babi hutan dan burung hingga sekarang”

Ganda mengatakan di tahun 2009  sewaktu dia berburu di tanah perkara  sedang memasang jerat di tanah terperkara, lahan itu masih hutan belukar dan penuh dengan rumput rumput dan kayu kayu besar belum ada pohon sawit.

“Tapi sekarang ini sudah tumbuh pohon kelapa sawit  yang berumur antara 7 sampai 8 tahun, paling  besar umur 10 tahun. Di sana juga ada rumah serta ada kolam. Sepengetahuan saya yang mengelola dan membangun rumah serta membuat  kolam ikan adalah Ibu Siti Rusmini” tutur Ganda di persidangan.

Ganda juga melanjutkan bahwa pada waktu pencalonan pemilihan Kepala Desa pada tahun 2015 yang lalu, Amran dan Siti Rusmini tinggal di rumah yang ada di tanah terperkara dan semua kegiatan tim suksesnya diadakan di dalam  rumah itu.

Di luar sidang, saksi Marganda kepada media mengungkapkan ia merasa bingung saat Hakim anggota menyuruhnya membuat posisi kutup utara pada peta lahan perkara yang digambarkan di hadapan hakim.

Kepada media, Rusmini mengatakan Dela dan Marganda menggambarkan peta dan nama sepadan, semuanya cocok.

“Semua yang digambarkan mereka di meja Hakim sama persis. Gambar dan nama orang sepadan juga tidak ada yang salah, semuanya cocok, sebelah kanan tanah perkara  Sadira dan sebelah kiri atas nama Eka dan yang di belakang atas nama Amran. Masalah kutup utara dan timur Ganda kurang paham tapi posisi orang sepadannya dia sangat paham dan yang di depan tanah terperkara adalah jalan.

“Dan saat pembuatan surat pernyataan Azman tanggal 19 Juni 2020 itu tersebut Dela sedang berada di dalam rumah Azman dan Dela adalah sebagai saksi di dalam surat pernyataan Azman tersebut” tutup Rusmini.(Riswan***)

(Sumber:Japos.Co)
Home