Home
 
 
 
 
Kejaksaan Negeri Pelalawan Tetapkan Dua Tersangka Korupsi

Jumat, 10/07/2020 - 20:47:50 WIB


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pelalawan, Nophy T. Sout,SH,MH. (F:ist)
TERKAIT:
   
 

PELALAWAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan menggelar perkara penetapan tersangka atas dua perkara penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan, Kamis (09/07/2020).

Pertama adalah penetapan tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja Bahan Bakar Minyak/Gas (BBM/G) dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan 2016.

Sementara yang kedua adalah penetapan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018.

Untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM/G dan pelumas di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan, setelah penyidik menerima hasil perhitungan kerugian uang negara dari auditor maka ditetapkan tersangkanya adalah berinisial MY yang pada masa itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) belanja BBM/G dan pelumas di Dinas PU tahun 2015 dan 2016.

Pada kegiatan belanja BBM/G dan pelumas Dinas PU tahun 2015 dan 2016 tersebut, diduga adanya penggelembungan harga dan penggunaan bukti pertanggungjawaban yang tidak benar hingga menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga kurang lebih Rp. 2 milyar.

Oleh karenanya, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi pada penggunaan APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2018, tersangka yang ditetapkan berinisial Hu yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Sungai Upih.

Dalam penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 tersebut diduga adanya kegiatan-kegiatan yang tidak selesai dan bahkan tidak terlaksana sehingga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp. 900 juta.

Tersangka Hu dijerat pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Abdul)

Editor : Abdul
Sumber : Kasi Intel Kejari Pelalawan
Home