Home
 
 
 
 
LAWAN KORUPSI
Tokoh LAM Riau Minta Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Di UIN Suska Demi Kepastian Hukum

Senin, 13/07/2020 - 12:29:54 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU –  Merebaknya kabar tentang dugaan mega korupsi di UIN Suska Riau beberapa waktu lalu, ternyata belum menyurutkan persoalan yang menyangkut keuangan Negara bernilai puluhan Miliar berdasarkan temuan BPK RI di UIN Suska Riau.

Terakhir kali muncul pemberitaan di beberapa media online melansir bahwa Kejaksaan Tinggi Riau melalui Aspidsus Sempat membidik dugaan skandal korupsi tersebut, namun berdasarkan Konfirmasi terakhir oleh awak media ini kepada kejaksaan tinggi Riau melalui kasi penkum Kejati Riau, Muspidauan, S.H.,M.H, mengatakan pihaknya belum lakukan proses hukum, melainkan masih sekedar koordinasi dengan pihak BPK.

,”Kita belum proses hukum, kemarin itu kita masih pada tahap koordinasi denagn pihak BPK, terkait temuan 42 Miliar itu,” kata Muspidauan kepada awak media.

Belakangan kabar terkait dugaan skandal korupsi itu sepi dari pemberitaan media, hal itu pun mengundang pertanyaan dari berbagai pihak, termasuk penggiat anti korupsi di Riau. Namun ternyata dugaan skandal keuangan di UIN Suska tak hanya soal temuan BPK RI dengan nilai Rp. 42 Miliar, melainkan ada sejumlah temuan lainya, yakni sebesar Rp. 207 juta rupiah dan 6,7 Miliar rupiah dan sejumlah dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh Rektor UIN Suska Riau, serta dikabarkan adanya dugaan intimidasi terhadap pegawai UIN yang diperiksa diruang injen kementerian Agama sebagaimana didapati dalam sebuah surat aduan pihak Forum Dosen UIN Suska Riau baru-baru ini kepada kementerian Agama RI, yang hingga kini belum diketahui oleh publik seperti apa proses hukum yang berjalan.

Terkait temuan BPK RI tersebut dan kebenaran informasi sebagaimana tertulis dalam copy lembaran surat aduan forum dosen UIN Suska Riau, awak media ini telah melayangkan surat konfirmasi kepada Rektor UIN Suska Riau melaui bagian umum kantor UIN Suska Riau, yang diterima oleh salah satu pegawai pada tanggal 7/7/2020 lalu, namun hingga kini redaksi media belum menerima tanggapan, bahkan berkali-kali awak media ini mencoba Konfirmasi melalui telepon seluler Rektor UIN Suska Riau, Prof. Mujahidin, tetapi tidak diterima.

Selain itu kabarnya masih di UIN Suska Riau, adanya “prahara” dalam soal tranparansi anggaran dana kampus ( Diskon Uang Kuliah ) yang belakangan sempat viral, dimana sejumlah mahasiswa mendatangi ruang kerja Rektor UIN Suska Riau, Prof. Dr. Mujahidin, S.Ag.,M.Ag untuk meminta penjelasan kepada mahasiswa terkait informasi penggunaan anggaran bantuan tersebut. Bahkan kabarnya lagi, adanya rapat-rapat ditingkat dosen yang dilakukan secara tidak lazim alias dirasa janggal karena bersifat mendadak, sehingga memunculkan pertanyaan.

Ada lagi hal yang membuat pemandangan terlihat angker di lingkungan kampus UIN Suska Riau, dimana oleh awak media ini ditemukan dua bangunan besar, satu bangunan, yakni Mesjid Kampus, yang dibangun sejak tahun 2012 lalu, hingga kini terus mangkrak dan tidak diketahui bagaimana selanjutnya, terkait pertanggungjawaban kegiatan, karena hingga kini tidak ada progres pembangunan. Sementara bangunan kedua, Gedung Laboratorium UIN Suska Riau, yang dibangun pada tahun 2018 lalu, hingga kini masih tampak kosong dan terkesan tidak terawat karena sebagian areal telah dipenuhi rerumputan.

,”Di UIN Suska Riau saat ini begitu banyak sengkarut Permasalahan, selain temuan BPK RI terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, ada lagi soal rapat-rapat yang terlihat tidak lazim, dan janggal, semua serba mendadak, belum lagi soal bangunan-bangunan yang mangkrak yang sampai saat ini belum terselesaikan ujung pangkalnya,” kata salah satu oknum UIN yang tidak bersedia menyebutkan namanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh tokoh Lembaga Adat Melayu Riau ( LAM ) Riau, yakni Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat ( MKA ) LAM Riau, Datuk Seri H. Al Azhar, menjawab pertanyaan awak media ini, Al Azhar menguraikan pandanganya, bahwa terkait penggunaan anggaran keuangan Negara harus di usut secara hukum oleh penegak hukum.

,”Ihwal pengelolaan keuangan itu, ranah hukum positif. Norma dan ketentuannya sudah diatur oleh peraturan perundang-undangan di republik ini. Jadi, ikuti saja itu,” tulis Al Azhar melalui akun WA.

Menurut Al azhar, penegak hukum diminta cepat dan serius dalam penanganan dugaan kasus yang sempat heboh di UIN Suska Riau.

,”Dalam pandangan saya, semakin cepat isu itu ditangani oleh pihak berwenang, dengan saluran dan aturan yang ada, akan semakin baik bagi semua pihak. Kalau dibiarkan berlama-lama, maka isu itu akan beranak-pinak, dalam bentuk kecurigaan dan dugaan-dugaan yang rentan memarakkan fitnah,” Ujarnya.

Untuk menanggapi situasi ketidak kondusifan di lingkungan UIN Suska Riau belakangan ini, Al Azhar dengan bijak memberikan wejangannya.

,”Kondusifitas di suatu lembaga hanya akan wujud bila para pemangku kepentingan saling percaya satu sama lain. Salah satu cara membangun suasana saling percaya itu adalah transparansi dan akuntabilitas,” Tulis Al Azhar.

Jika dicermati pandangan Al Azhar, ia sangat setuju bahwa semua hal harus diselesaikan secara proporsional dan profesional agar ending dari semua Permasalahan yang ada, khusunya di UIN Suska Riau dapat segera berakhir dengan kepastian hukum dan bertanggung jawab.

,”Jadi, isu-isu seputar tatakelola lembaga itu, lebih-lebih yang berkaitan dengan uang, harus diurai, dibuat terang-benderang. Menurut saya, yang terpenting adalah kepastian hukum. Caranya sederhana. Berdayakan aturan yang ada oleh penegak hukum. Kalau ada penyalahgunaan, tindak. Kalau tidak ada penyimpangan, umumkan; habis perkara,” pungkasnya.(Riswan)

Sumber : Fokusberitanasional
Home