Home
 
 
 
 
Terkait Dugaan Reklamasi Di Pantai Bali Lestari
Polda Sumatera Utara Lakukan Pemeriksaan Terhadap Kadis Lingkungan Hidup Serdang Bedagai

Senin, 13/07/2020 - 17:50:47 WIB


TERKAIT:
   
 
Serdang Bedagai - Polda Sumatera Utara (Poldasu) terus melakukan pemanggilan terhadap berbagai pihak terkait dengan pelaksanaan dugaan reklamasi yang dilakukan oleh pihak manajemen Pantai Bali Lestari di Kecamatan Pantai Cermin,Sergai. Pemanggilan ini juga termasuk kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serdang Bedagai, Staf dibidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMP2TSP) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Sergai H.Panisean Tambunan S.Sos yang dijumpai di kantornya, Senin (13/7/2020) membenarkan pemanggilan tersebut oleh pihak poldasu. Selanjutnya ditanya berapa lama dimintai keterangan oleh juru periksa Poldasu, ia tidak ingat lagi karena pemanggilan itu sudah seminggu yang lalu. Begitu juga berapa banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak juru periksa, ia juga tidak ingat lagi. Namun yang diingatnya hanya pertanyaan keberadaan Pantai Bali Lestari itu sudah ada sebelum pemekaran Sergai. Semua jawaban disampaikan sesuai dengan pertanyaan saja."Ungkapnya.

Berkaitan dengan izin pelaksanaan aktivitas dugaan reklamasi, ia mengatakan semua itu dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara. Sedangkan Dinas Lingkungan Hidup Serdang Bedagai tidak ada wewenang mengeluarkan satu pucuk suratpun. Pihak Dinas Lingkungan Hidup Sergai sebutnya, hanya menyampaikan surat agar pihak manajemen Pantai Bali Lestari memenuhi berbagai izin dan dokumen lingkungan hidup yang belum lengkap. Hingga kini belum diketahui pasti terkait izin lingkungan hidupnya sudah lengkap atau belum sebab masih ada berkas yang harus dipenuhinya dari UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumut yang berkantor di Kota Pematang Siantar,"Bebernya H. Panisean Tambunan S.Sos

Sementara Kepala Dinas DPMP2TSP Sergai Dingin Saragih S.IP, menuturkan pihaknya hingga kini tidak ada mengeluarkan sepucuk surat izin, karena setelah dicek ke lapangan tidak ada izin yang harus dikeluarkan. Soal pemanggilan pihak Poldasu, ia membenarkan dan yang diundang itu hanya staf bidang pelayanan saja mungkin satu minggu yang lalu," Jelasnya.

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja Saat Awak Media dikonfirmasi Via WhatsApp, Senin (13/7/2020) sekira pukul 12.12 Wib terkait berapa orang pihak yang sudah dimintai keterangan oleh pihak juru periksa Poldasu dan apakah pihak pengelola Pantai Bali Lestari sudah diperiksa? Hingga jarum jam menunjukan pukul 15.20 Wib tidak ada jawaban.   (Mendrova)

Sumber: Sinarsergai.com/red
Home