Home
 
 
 
 
Pedagang Nenas Korban Pembacokan
IKNR: Minta Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku Pengeroyokan Secara Brutal

Jumat, 24/07/2020 - 10:07:20 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru, Tiraskita.com - Fiderman Rius
Bu,ulolo (20), korban penganiayaan pengeroyokan yang sehariannya sebagai
penjual/pedagang nenas yang berlokasi di jalan Imam Munandar
Pekanbaru.  Fiderman menuturkan kejadian yang di alaminya kepada media
ini. Pada Kamis 23 juli 2020.

Lanjut Korban menceritakan
kronologis kejadiannya, yang telah terjadi tehadap dirinya pada  selasa
tgl 21 juli 2020, kira pukul 17.oo sore hari, yang mana seorang
laki-laki datang ditempat ia berjualan yang sering disebut namanya Tonce
alias Lempong,  saat menghampiri saya  (Fid) red, sepertinya dia
ngomong sama saya , karena omongannya kurang jelas terdengar oleh saya,
lalu saya berkata. Abang mau ngomong apa?, lalu yang diduga pelaku
menjawab, kamu jual sini ya! jawab saya ia bang?, Setelah itu pelaku
lalu pergi, setelah pergi sekitar 3 atau 5 menit, pelaku tiba-tiba balek
lagi mendatangin saya dengan membawa 2 orang temannya, dan langsung
mereka memukuli saya pakai hellem, pakai tangan dan kaki dan juga pakai
batu.

Bahkan mereka tidak berhenti sampai disitu, salah satu di
antara mereka mengambil pisau yang ada di tempat saya jualan, yang
biasanya saya pergunakan untuk memotong dan mengupas buah nenas. Dengan
pisau tersebut mereka pakai menikam dan membacot saya, karena saya
melihat mereka sangat marah, lalu saya lari dan naik di atas beton
tembok di salah satu rumah yang ada disana. Dan pada saat itu banyak
juga warga yang melihat, namun sepertinya mereka takut untuk melerainya.
Dengan kejadian itu, di beberapa bagian tubuh atau sekucur badan saya
luka parah dan bengkak-bengkak. Tutur korban kepada media ini.

Atas
kejadian tersebut diatas, ke esokan harinya Rabu 22 juli 2020.
Menisaria Halawa (37), keluarga korban membuat laporan resmi di polsek
bukit raya pekanbaru, dengan No. LP/560/VII/Polda Riau/Resta
Pekanbaru/SEK.B.Raya, tanggal 22 juli 2020. Dengan perkara tindak pidana
pengeroyokan. Pasal 170 UU No. 1 Tahun 1946 KUHP. Hingga turunya berita
ini terlapor masih dalam lidik pihak aparat kepolisian sesuai yang
tertera di surat tanda terima laporan.

Dengan kejadian tersebut
diatas, di tempat yang berbeda. Ketum IKNR (Ikatan Keluarga Nias Riau),
melalui Ali Gulo (kabid humas IKNR), saat media ini meminta
tanggapannya. Ali berharap dan meminta kepada pihak aparat kepolisian
khususnya Resort Polsek Bukit Raya pekanbaru, yang menangani atau yang
menerima laporan dari keluarga korban. Agar segera menangkap pelaku dan
memberikan pasal hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya, Semua sama
di mata hukum tanpa terkecuali bagi siapapun yang melanggarnya. Jangan
sampai ada yang merasa kebal hukum di negeri ini. tegas Ali.

Dalam
kasus tersebut diatas. Kompol Bainar, Kapolsek bukit raya  pekanbaru
yang berhasil di konfirmasi oleh media ini, kamis 23/7/20. "mengatakan"
semenjak kejadian sampai saat ini, anggota nya masih dalam pencarian
pelaku. Jawab Bainar dengan singkat.(Riswan L)





Home