Home
 
 
 
 
Memilih Bungkam, PT Astra Rambah Lahan Sampai Keluar Wilayah

Senin, 07/09/2020 - 09:53:11 WIB


TERKAIT:
   
 
Dikonfirmasi Humas PT Tunggal Perkasa Plantations (PT TPP) Inhu, Riau, Hadi Sukoco, terkait anak perusahaan PT Astra ini merambah kebun diluar HGU tidak menjawab, tragisnya bukan saja diluar HGU PT TPP anak perusahaan PT Astra ini merambah lahan sampai ke Kabupaten Pelalawan.

"Bisa dibayangkan jangankan diluar HGU, luar Kabupaten saja PT TPP berani, lalau siapa yang akan bertindak sementara andalan warga Riau pada surat keputusan (SK) Gubernur Riau nomor Kpts.911/VIII/2019 terkesan gamang menindak PT TPP. SK itu saja diabaikan anak PT Astra ini," kata tokoh adat suku Bathin Mudo Redang Seko , Rawin, Ahad (6/9/20) sore.

Sebelumnya Gubernur Riau Syamsuar telah menjamin, tim dengan SK Gubri tersebut akan menyasar kebun-kebun tidak berizin namun apa daya pada perusahaan Astra beliau seperti "gamang".

"Kepada siap kami mengadu lagi pak Gubri, tolong usut lahan PT TPP yang keterlaluan ini," kata Rawin yang asli kelahiran Desa Redang Seko, Indragiri Hulu, yang banyak tahu seluk beluk PT TPP, "ambo paham dari awal kebunn bersiri bahkan pernah di demo ribuan massa gara-gara menggarap lahan kuburan di jadikan kebun sawit," lanjutnya.

Tentunya kata Rawin, pada dasarnya setiap perusahaan perkebunan kelapa sawit tidak boleh melakukan aktivitas kerja diluar HGU yang telah ditentukan.

"Walaupun, aktifitas kerja tersebut berada di kawasan yang sudah keluar izin lokasi. HGU tidak bisa melebihi dari luasan izin lokasi tersebut," katanya.

Anak mantan Kades Redang Seko 2007 ini minta Gubernur Riau segera menurunkan tim penertiban lahan ilegal di Riau sesuai SK yang diterbitkannya tahun lalu itu.

Selain kelengkapan perizinan lain, PT TPP harus menyelenggarakan usaha di wilayah yang telah diberikan izin. Artinya, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan maka harus memiliki izin HGU. (Riswan L)
Home