Home
 
 
 
 
Fajar MS: Partai Beringin Karya Bukanlah Partai Peserta pemilu

Selasa, 08/09/2020 - 11:29:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru - Dalam Konfrensi Pers  DPW Partai Berkarya Provinsi Riau, mengatakan sangat keberatan atas penolakan  calon bupati dan wakil bupati yang diusulkan dan didukung di Kab. Inhu dan Kab. Rohil oleh Partai Berkarya yang B1 KWK dan ditanda tangani langsung oleh Ketua Umum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Sekjen Prio Budi Santoso SK B1 KWK terkait SK terbitan Menkuham No. M.HH-17.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya(Berkaya) periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 adanya hasil Munaslub yang dipimpin Ketum Muchdi Purwoprajono dan Sekjen Badaruddin Andi Picunang. Senin (07/09/2020)

Dalam Konfrensi Pers tersebut turut dihadiri oleh Ketua DPW Partai Berkarya riau, selain Ketua DPW, juga turut hadir Syahrial Syarif, sekretaris DPW Partai Barkarya riau, dan didampingi  Bendahara DPD Partai Barkarya Kabupaten pelalawan Hamdi Usman, yang juga tim pemenang pilkada pelalawan  pasangan Adi Sukemi-M Rais. Hamdi Usaman seusai konfrensi Pers, kitika di tanyak wartawan terkait pilkada pelalawan. Dengan tegas mengatakan, partai berkarya siap memenangkan pasangan Adi Sukemi-M Rais pada pilkada pelalawan, jawab Usman dengan singkat.

Terkait terbitnya SK Menkuham versi  Muchdi Purwoprajono dan Badaruddin Andi Picunang. Selaku Ketua DPW Beringin Karya Provinsi Riau Fajar MS mengatakan kepada awak media, Kami sebagai pengurus Partai Berkarya yang sah sesuai munaslub dan AD/ART Partai Berkarya,  telah melayangkan surat keberatan ke instansi terkait yang mana Partai Beringin Berkarya melakukan Munaslub yang kami anggap  illegal, kenapa kami katakan illeggal? karena tidak melibatkan kepungurusan dari semua tingkatan. Bahkan Ketum Partai Berkarya Hutomo Mandala dan Sekjen Prio Budi Santoso pun sama sekali tidak mengetahui munaslub versi partai beringin berkarya. Dan anehnya mereka cantumkan nama Ketum Partai Berkarya sebagai katua Dewan pembina di Partai Beringin Berkarya tersebut.

Anehnya, setelah SK Menkuham terbit, versi Ketum Muchdi Purwoprajono dan sekjen Badaruddin Andi Picunang membentuk kepengurusan di semua tingkatan di daerah yang ada Pilkada dan Merubah Sipol KPU yang kepengurusan DPW & DPD yang sah peserta pemilu 2019 Partai Berkarya dibawah ke pemipinan Ketum Hutomo Mandala Putra dan Sekjen Prio Budi Santoso.

Kami atas nama DPW dan DPD Partai Berkarya seluruh indonesia merasa sangat dirugikan atas permainan Politik Kotor ini. Selain proses Hukum yang masih berjalan Pidana/Perdata/PTUN dan surat jawaban Menkuham No. 3 dikatakan Agar menyelesaikan Sangketa Partai melalui Mahkamah Partai, artinya Menkuham mengakui SK nya sementara sampai ada penyelesaian Interennya dalam jawaban surat Menkuham No. AHU.UM.01.01-729

Kami dari Partai Berkarya, menegaskan bahwa Partai Beringin Karya bukanlah Partai peserta pemilu dibawah kepemipinan Muchdi Purwoprajono dan Badaruddin Andi Picunang. Lagi yang mana Pertai Beringin Karya ini menolak calon Bupati yang kami usung di Pilkada, tentunya hal ini sangat merugikan keberadaan kami sebagai peserta Pemilu yang sudah terlaksana sebelumnya yang mana partai kami berkarya sudah ada di tiga babupaten duduk sebagai anggota dewan yang sah, yakni; di DPRD Kabupaten Rohil, Inhu dan Inhil. Di bawah ke pemimpinan Hutomo Mandala (Katum Partai Berkarya) dan Prio Budi Santoso (Sekjen) sampai saat ini.

" Harapan kami, meminta kepada KPUD Riau agar menggugurkan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Partai Beringin karya (BERKARYA) Periode 2020-2025 dengan SK Menkuham NO.M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 Tertanggal 30 Juli 2020 yang kami anggap itu tidak sah. Tegas Ketua DPW Partai Berkarya, Fajar Menanti, S, dalam Konfrensi Persnya di Kantor DPW Partai Berkarya, jalan wonosari kota pekanbaru. Tutup Fajar (Rahmad G)
Home