Home
 
 
 
 
Aktivis : Sarankan Masyarakat Minta Instansi Terkait Tentukan Status Kawasan Sebelum Buka Lahan

Rabu, 09/09/2020 - 11:34:38 WIB


TERKAIT:
   
 
Rohil - Menanggapi permasalahan lahan di kabupaten Rokan Hilir antara kelompok tani dengan salah satu pemegang izin konsesi di kabupaten Rokan hilir - Dumai Provinsi Riau.

Seharusnya tidak perlu berlanjut dan berkepanjangan, dimana semua pihak  perlu memberikan pencernaan kepada masyarakat yang tergabung dalam kelompok tani Mutiara Batu Teritip Bersinar untuk memahami arti dari kawasan hutan, yaitu  status kawasan yang di tentukan berdasarkan peruntukannya maupun sesuai izin kementerian lingkungan hidup dan kehutanan baik berdasarkan Perda yang mengatur tentang tata ruang, maka setiap warga negara tidak diperbolehkan untuk menduduki, menguasai dan apalagi merusak hutan sesuai dengan UU no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Kita sebagai aktivis tidak melihat apakah itu milik atau dalam penguasaan perusahaan tetapi kita melihat tentang peruntukan dan perlindungan Hutan, tidak melihat siapa dan oleh siapa tetapi terkait kawasan hutan harus dilestarikan dan tidak boleh dialih fungsikan menjadi perkebunan sawit.

Diminta kepada ketua kelompok tani menyurati Dinas lingkungan hidup dan kehutanan Provinsi Riau untuk ploting lahan tersebut apakah dalam kawasan atau tidak, kalau lahan merupakan Area peruntukan Lain ( APL) kita dukung sepenuhnya dan kami dapat turut memperjuangkannya, namun bila ternyata masuk dalam kawasan hutan dikawatirkan akan tersandung hukum, bisa saja dilaporkan ataupun di gugat oleh pihak lain, maka nantinya bisa terseret keranah pidana khusus lingkungan maupun pidana perusakan kawasan hutan, apalagi pihak masyarakat di dampingi oleh penasehat hukum.

Dalam pengajuan Perhutanan Sosial  adalah hal yang baik namun sebelum
keluar izin dari KLHK sebaiknya jangan dikerjakan dulu, sebab pengajuan
perhutanan sosial itu boleh pada peta indikatif perhutanan sosial yang
telah di tentukan oleh kementerian KLH-K, jadi bila ingin dijadikan Perhutanan Sosial maka tidak boleh ditanami sawit namun tanaman
kehutanan yang berdaya ekonomi kepada masyarakat, urus dulu izin
perhutanan sosial baru dikelola.

Maka untuk kita Sarankan agar memberikan pencerahan dan pengertian hukum kepada masyarakat, agar tidak tersandung hukum , apalagi lahan tersebut baru akan dibuka lebih baik di perjelas dulu apa status lahan tersebut bisa atau tidak dijadikan perkebunan sawit, kami tidak mau masyarakat tersandung hukum akibat mereka kurang tau tentang  peraturan, semoga kedepannya bisa diselesaikan dengan baik sesuai dengan peruntukan dan undang undang yang berlaku, demikian disampaikan Ir. Ganda Mora. M.Si aktivis lembaga Independen Pembawa suara pemberatas, korupsi, kolusi, kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI), alumnus pasca sarjana lingkungan universitas Riau Senin ( 7/9/20) kepada awak media.(Riswan L)
Home