Home
 
 
 
 
KPAI Tanggapi Kasus Wajib Baca Buku Felix Siauw

Senin, 05/10/2020 - 05:01:42 WIB

Siswa/i sedang membaca di perpustakaan sekolah.
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan masyarakat terkait Surat resmi yang ditandatangani oleh Muhamad Soleh, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel). Surat tersebut berisi mewajibkan seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK di seluruh provinsi Bangka Belitung untuk membaca dan merangkum buku “Muhamad Al-Fatih 1453” Karya Felix Siauw.
 
Instruksi membaca dan merangkum tersebut tertuang dalam surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat : 410/1109-F/Disdik. Hanya berselang satu hari saja, perintah tersebut dibatalkan melalui Surat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020 dengan perihal “Pembatalan Surat”.
 
Komisioner Bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti menilai, isi surat Kadisdik Provinsi Babel tersebut sebenarnya mengandung maksud baik, yaitu mendorong budaya literasi bagi peserta didik, khususnya jenjang SMA/SMK. Kalau niatnya demikian, maka seharusnya Dinas Pendidikan Provinsi Babel membuat daftar buku yang menarik, mencerdaskan, dan layak dibaca peserta didik.

"Sehingga dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa, menyemai keberagaman, dan memupuk kecintaan terhadap bangsa dan Negara dari peserta didik," kata Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Oktober 2020.
 
Menurut Retno, buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi sangat banyak, Misalnya saja karya anak darah Bangka Belitung sendiri yang sangat terkenal hingga difilmkan, yaitu tetralogi Andrea Hirata, salah satunya Laskar pelangi. Atau buku sejarah Babel, seperti : Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri.
 
Apresiasi Pembatalan

Meski begitu, KPAI mengapresiasi pembatalan surat tersebut, setelah ada masukan, kritikan dan koreksian dari berbagai pihak. Kemudian mempertimbangkan dampak risiko kerugian dari kegiatan membaca Buku Muhammad Al- Fatih tersebut.
 
"Maka telah dilakukan pengambilan keputusan dengan penerbitan surat pembatalan hanya berselang satu hari dari surat perintah membaca dan merangkum buku tersebut," jelasnya.

Dalam Hukum tata usaha Negara yang mengatur setiap surat yang diterbitkan apabila ada kekeliruan maka kewajiban lembaga atau instansi yang menerbitkan untuk melakukan perbaikan, penarikan, hingga pembatalan.
 
"Jadi dengan telah dilakukan penerbitan surat pembatalan kegiatan oleh Kadisdik, maka patut diduga kuat bahwa surat perintah membaca dan merangkum buku Al Fatihah untuk seluruh siswa SMA/SMK di provinsi Babel merupakan kebijakan atau keputusan yang dinilai keliru atau salah," terangnya.
 
KPAI mengapresiasi pemerintah provinsi yang secara cermat telah mempertimbangkan masukan dan mengakomodir mempertimbangkan kritikan dari berbagai pihak demi melakukan pencegahan kerugian dan dampak buruk bagi peserta didik/pembaca buku, bagi sekolah dan masyarakat secara luas. "Pembatalan surat yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel tersebut harus menjadi pembelajaran pengambil kebijakan di pendidikan untuk berhati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik," pungkasnya.

Editor : Arif Hulu
Sumber : medcom.id


Home