Home
 
 
 
 
Uma di Mentawai Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

Sabtu, 10/10/2020 - 11:51:57 WIB

Uma milik klan Sabulukkungan di Siberut Selatan (Foto : Rus/MentawaiKita)
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Padang - Uma di Kabupaten Kepulauan Mentawai ditetapkan oleh pemerintah sebagai warisan budaya tak benda dalam Sidang Penetapan Warisan Tak Benda (WBTB) Indonesia yang digelar oleh Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan secara virtual di kantor Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat di Padang pada Kamis, (8/10/2020).

Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Laurensius Saruruk, mengatakan pengusulan uma sebagai warisan budaya tak benda di Indonesia diusulkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai ke Dinas Kebudayaan  (Disbud) Provinsi Sumatera Barat. Dengan memperhatikan syarat yang ditentukan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Syarat pengajuan berupa adanya kajian ilmiah soal uma, foto terbaru dengan resolusi tinggi, nama maestro di uma, video dan ditentukan domainnya.

Usulan itu kemudian diverifikasi oleh Dinas Kebudayaan Provinsi Sumbar dan tim ahli dari Balai Pelestarian Nilai Budaya Sumbar. Kemudian seluruh syarat yang ditentukan dikirim ke Jakarta.

“Jika ada syarat yang belum lengkap atau kurang dilengkapi sebelum waktu sidang penetapan, yang biasanya dilaksanakan setiap bulan Oktober tiap tahun, jika tidak memenuhi syarat maka verifikasi dan penetapan berikutnya dilakukan pada tahun depan pada bulan yang sama,” kata Lauren Saruruk kepada MentawaiKita.com, Kamis (8/10/2020).

Pada sidang penetapan, kepala Disbud Sumbar mempresentasikan seluruh karya budaya tersebut yang sudah mereka tetapkan tanpa catatan. Setelah presentasi jika ada pertanyaan dari tim ahli maka pihak pemda dan maestro memberikan tanggapan penegasan dan penguatan terkait dengan pertanyaan tim ahli atau dari provinsi lain di seluruh Indonesia. Sidang ini sendiri berlangsung 4 hari mulai 6-9 Oktober 2020. Hasil sidang kemudian dibacakan oleh tim penilai dari pusat.

Menurut Laurensius, manfaat yang diterima masyarakat Mentawai terkait penetapan itu yakni memiliki hak paten terhadap karya budaya. Dengan begitu, pemda berkewajiban melestarikan, melakukan revitalisasi dan mengembangkan karya budaya tersebut.

“Uma menjadi sumber ilmu pengetahuan buat penelitian, kedua tanggungjawab pemerintah melestarikan, merevitalisasi dan mengembangkan uma-uma yang ada di masyarakat sehingga dia tidak punah, tetap berkembang di masyarakat, dan masyarakat diberi kebebasan atau diberi kewenangan melakukan kerjasama dengan pemerintah dalam hal prospek-prospek yang dilakukan sehingga mendatangkan dampak secara ekonomi,” ujarnya.  

Apa itu Uma?

Uma bukan hanya sekadar rumah komunal biasa namun juga sebagai pusat kehidupan sekaligus identitas, baik sosial maupun spiritual dan jati diri Orang Mentawai.

Uma sebagai bangunan dibuat tanpa menggunakan paku, kekuatan konstruksinya didapat dari sistem sambungan silang bertakik dan sambungan berpasak yang piawai.

Bangunan uma memiliki atap dari daun sagu yang menjulur ke bawah hingga hampir menyentuh lantai. Kerangka uma dibangun berjejer melintang ke belakang dan saling berhubungan dengan balok memanjang. Kekuatan struktur uma dihasilkan oleh teknik ikat, tusuk dan sambung tradisional.

Ukuran panjang uma bisa mencapai 31 meter dengan lebar 10 meter dan tinggi 7 meter. Pembagian ruang cukup sederhana, di bagian depan terdapat serambi terbuka yang merupakan tempat untuk menerima tamu. Bagian dalam digunakan untuk ruang tidur anggota uma. Di ruangan ini juga terdapat perapian yang digunakan untuk memasak dan kegiatan ritual.

Hal yang paling menarik dari bangunan sebuah uma adalah tiap-tiap uma ini terpisah atas dua wilayah, kiri dan kanan. Wilayah kiri dan kanan pada uma merupakan sesuatu yang sakral dan berhubungan erat dengan konfigurasi setiap elemen pada uma yang berasal dari alam mereka sendiri. Uma tidak memiliki daun pintu.

Selain sebagai bangunan, uma merupakan konsep kekerabatan di Mentawai yang disebut klan yakni kelompok kekerabatan yang terdiri dari lebih satu keluarga inti tetapi seluruhnya merupakan suatu kesatuan sosial yang amat erat dan biasanya hidup tinggal bersama pada suatu tempat atau kawasan. Klan di Mentawai merupakan keluarga luas yang menganut prinsip patrilineal. (**)

Editor : Arif Hulu

Artikel ini pernah tayang di : https://www.mentawaikita.com/baca/4790/uma-ditetapkan-sebagai-warisan-budaya-tak-benda-indonesia
Home