Roti Kemasan Diduga Tidak Punya Izin Produksi dari Instansi
Kamis, 22/10/2020 - 21:48:20 WIB
|
Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang Parna RT.01/
RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar |
TERKAIT:
Siak Hulu - Home Industri roti yang terletak di Jalan Purwosari Gang Parna RT.01/ RW.02 Desa Pandau Kaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar milik Tobing , diduga tak memiliki ijin dan tak layak menjadi tempat produksi.
Pantauan wartawan home Industri yang memproduksi ribuan pcs Roti/hari ini terlihat kumuh, dengan kondisi tempat yang kurang bersih , dihinggapi lalat ,kotor tak menjamin makanan kemasan itu hingga serta layak untuk dikonsumsi
"Terlihat dari kemasan roti yang tak memiliki label dan tidak tertulis masa kadaluarsa,menjadi tanda tanya layak atau tidak untuk dikonsumsi."
Dikutip dari Realitaonline.com bahwa Media realitaonline.com telah berupaya melakukan konfirmasi tertulis kepada pemilik, pada tanggal 19 Oktober 2020 dengan nomor surat ,no.22/RED-ROC/X-2020 kepada saudara Tobing jalan purwosari Gang Parna, namun berita ini diterbitkan tidak membalas konfirmasi tertulis tersebut.
Sangat disayangkan pemilik Home industri roti tersebut tidak menggubris surat konfirmasi tertulis, sampai berita ini tayang.
Semestinya setiap usaha yang meproduksi makanan dalam kemasan wajib memiliki izin usaha dari dinas kesehatan selaku pengawas demi terjaminnya kualitas makanan yang akan di konsumsi oleh masyarakat.
Sampai berita ini diturunkan belum ada pihak Dinas Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan( BPOM) yang bisa dikonfirmasi.
Semoga dengan naiknya berita ini maka dinas kesehatan serta BPOM akan seegera turun kelokasi dan melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap home industri roti tersebut.((bersambung)
Sumber : Realitaonline.com