Home
 
 
 
 
Dua Putusan Inkracht Tak di Eksekusi
Kiprah Yayasan Riau Madani Dipertanyakan, Diduga 'Sandera' Putusan Pengadilan

Jumat, 23/10/2020 - 15:53:46 WIB

Ketua Umum Yayasan Riau Madani, Surya Darma,S.Ag.SH.MH
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Eksistensi Yayasan Riau Madani dalam upaya penegakan tata kelola dan administrasi kawasan hutan dan lahan di Riau, menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat belakangan ini. Diduga lembaga ini telah melenceng dari Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)nya sendiri.

Pasalnya, semenjak yayasan tersebut berkiprah, banyak upaya gugatan hukum dilakukan terhadap para pelaku 'mafia' lahan dan hutan di Riau. Disinyalir, gara-gara itu banyak yang 'kebakaran jenggot' dan mulai terusik atas gencarnya upaya penegakkan hukum terkait status lahan dan hutan di wilayah Riau.

Dilansir dari oketimes.com, bahwa pada tahun 2014 lalu, Yayasan Riau Madani pernah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang terhadap status lahan milik Surianto Wijaya alias Ayau atas kepemilikan lahan seluas 781,44 hektar yang terletak di Desa Kapau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Riau.

Dalam berkas putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 07/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2014/PN.Bkn jo Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Bkn.

Dalam amar putusan tersebut, Hakim memerintahkan bahwa Surianto Wijaya alias Ayau, melanggar hukum dengan mengubah alih fungsi lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HTP) dan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) menjadi kawasan perkebunan sawit dengan luas lahan 781,44 Hektar.

Serta dalam amar putusan, dinyatakan tergugat (Ayau) harus menghentikan segala aktivitas di dalam objek sengketa dan menggembalikan kawasan objek sengketa menjadi kawasan hutan kembali dan diserahkan kembali kepada negara.

Berselang dua tahun kemudian, pada tanggal 16 Mei tahun 2016, Pimpinan Yayasan Riau Madani berinisial SDH, melayangkan surat kepada Polres Kampar, untuk mengajukan permohonan pengamanan kepada Kepolisian Resort (Polres) untuk melakukan eksekusi.

Namun belakangan, eksekusi terhadap lahan tersebut, diduga tidak dilakukan hingga kini. Meski dalam amar putusan, dinyatakan tergugat (Ayau) harus menghentikan segala aktivitas di dalam objek sengketa dan menggembalikan kawasan objek sengketa menjadi kawasan hutan kembali dan diserahkan kembali kepada negara.

Selanjutnya, Pada tahun 2015, Yayasan Riau Madani kembali melayangkan surat gugatan ke Pengadilan Negeri Bangkinang, terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, dinyatakan bahwa tergugat Edi Kurniawan dinyatakan bersalah, karena merubah fungsi dan peruntukan objek sengketa menjadi perkebunan sawit sejak tahun 2000.

Dalam amar putusan tersebut, dinyatakan menghukum tergugat supaya menghentikan seluruh aktifitas di atas objek sengketa (aktifitas perkebunan kelapa sawit_red), dan mengeluarkan seluruh karyawan/pekerja tergugat yang berada di atas objek sengketa.

Tidak sampai disitu, kemudian tergugat juga diperintahkan, agar memulihkan kondisi objek sengketa dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit, kemudian menghutankan kembali seluruh objek sengketa dan setelah itu mengembalikan ke negara berikut dengan seluruh bagunan yang ada dalam objek sengketa.

Namun eksekusi lahan tersebut, diduga tidak dilakukan Yayasan Riau Madani, sehingga putusan tersebut terkesan menjadi 'bola liar' bagi Yayasan tersebut dan kepentingan yang rawan disalahgunakan pihak yayasan itu sendiri.

Terkait hal itu, LSM BARA API angkat bicara atas 2 (dua) putusan PN dalam dua objek sengketa lahan yang saat ini ditanami kelapa sawit.

"Awalnya kita tidak tahu, tapi masyarakat bertanya perihal objek sengketa tersebut sudah Inkracht (Perkara yang berkekuatan Hukum Tetap) putusannya tetapi seperti tidak ada masalah", kata Ketua BARA API Jackson Sihombing kepada oketimes.com Kamis (22/10/2020) di Pekanbaru.

Ia penasaran mengapa putusan pengadilan tidak dilaksanakan Yayasan Riau Madani, padahal putusan mengadilan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.

"Jika di gali lebih dalam lagi, dari segi hukumanya dan saya simpulkan bahwa Yayasan Riau Madani tidak mengajukan eksekusi terhadap objek sengketa seperti yang tertera pada amar putusan yang dikeluarkan pengadilan. Istilahnya lepas kepalanya, tapi ekornya tetap dipegang," kata Hombing dalam sapaan akrabnya.

Lanjut Hombing, dia menduga, Yayasan Riau Mandiri menjadikan putusan pengadilan tersebut, sebagai alat untuk menyandra atau menjadi objek tertentu kepada para mafia hutan, bahkan bisa jadi berkoalisi untuk kepentingan peribadi.

Menurutnya, apa yang dilakukan oknum Ketua Yayasan Riau Madani itu, merupakan permainan tingkat tinggi. Karena, secara sadar atau tidak sadar, aparat penegak hukum negara dijadikan alat untuk menakuti para mafia hutan, demi kepentingan pribadi bahkan secara tidak langsung memberikan legal terhadap para mafia hutan.

"Jika dia tidak memiliki kepentingan, seharusnya Ketua Yayasan Riau Mandiri mengajukan permohonan eksekusi, bukan diulur-ulur sampai bertahun tahun", tandas Hombing.

Sementara itu, Dr. Erdianto, SH, M.Hum, Akademis  UNRI, saat dimintai komentarnya atas dua putusan Pengadilan Negeti atas atas gugatan Yayasan Riau Madani kepada dua tergugat tersebut, menyampaikan bahwa proses eksekusi harus berdasarkan permohonan dari penggugat. "Tidak bisa yang lain, itu melanggar hukum", kata Edianto.

Terkait eksekusi yang tidak dilakukan penggugat, Erdianto mengatakan tidak tahu mengapa begitu, jika tidak memiliki kepentingan dan memang mau menegakkan hukum seharusnya dilakukan eksekusi.

"Aneh juga jika tidak dieksekusi, dan perlu di pertanyakan apa yang menjadi motif dari penggugat sehingga tidak mengajukan permohonan eksekusi itu sendiri", pungkas Eedianto.

Tidak jau beda juga disampaikan Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, yang mengatakan bahwa proses eksekusi dapat dilakukan jika ada permintaan dari penggugat.

"Hukum positifnya begitu, harus penggugat yang meminta. Jika tidak ada permintaan penggugat, maka tidak dapat dilakukan eksekusi, ya dampaknya lahan tetap seperti itu", sebut Nurul Huda.

Menurut Nurul Huda, jika penggugat melakukan gugatan kembali atas kawasan tersebut melalui LSM lain atau aktivis yang mengerti terkait kehutanan untuk melakukan upaya menggugat ulang kembali.

Ketua Yayasan Riau Madani Surya Dharma Hasibuan saat dikonfirmasi terkait adanya Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang nomor 07/Pen.Pdt/Eks.Pengosongan-Pts/2014/PN.Bkn jo Nomor: 28/Pdt.G/2013/PN.Bkn dan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 62/PDT.G/2015/PN.Bkn, terhadap tergugat Edi Kurniawan, kapan pihaknya akan melakukan eksekusi terhadap kedua putusan itu?

Surya Dharma Hasibuan menyebutkan bahwa kedua putusan tersebut, akan dilakukan eksekusi dalam waktu yang tidak bisa ditentukan, meski putusan tersebut sudah Inkracht atau Perkara yang berkekuatan Hukum Tetap.

"Tunggu hari kiamat," kata Surya Dharma Hasibuan, SAg, menjawab pertanyaan oketimes.com pada Kamis (22/10/2020) sore lewat pesan WhattsApp androidnya.

Editor : Arif Hulu
Sumber : https://www.oketimes.com/news/28094/duga-gugatan-yayasan-riau-madani-peralat-aparat-hukum-negara.html
Home