Home
 
 
 
 
Naikkan UMP Jateng 2021, Ganjar Digugat ke PTUN oleh Apindo

Jumat, 06/11/2020 - 08:00:39 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Semarang - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah bakal menggugat keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021. Ketua Asosiasi Apindo Jawa Tengah, Frans Kongi mengatakan di tengah pandemi COVID-19 banyak perusahaan yang terdampak, sehingga tidak bijak jika UMP tetap mengalami kenaikan.

"Mestinya formulanya itu tidak pake PP 78 tahun 2015, tapi memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 18 tahun 2020," kata Frans saat dihubungi melalui telepon, Kamis (5/11/2020). "Sudah disiapkan (gugatan), kita masukkan (ke PTUN) besok," sambung Frans.

Menurutnya kenaikan UMP memicu lonjakan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). UMK yang ditujukan untuk pekerja atau karyawan baru, nanti berpotensi membuat karyawan lama juga meminta kenaikan upah.

"Memang kita tidak pakai UMP karena yang pakai itu kan karyawan baru dan kita juga memakai UMK. Tapi dengan adanya keputusan ini akan membuat seluruh buruh meminta upahnya ikut naik. Itu yang berat," tandas Frans. "Kita minta (keputusan kenaikan UMP) itu dicabut. Bukannya kami melawan pemerintah, tapi kami tidak mau mati bersama-sama," tegasnya.


Sebelumnya Frans juga menjelaskan perusahaan yang tidak terdampak pandemi bisa saja menaikkan upah. Namun saat ini banyak sekali perusahaan yang terimbas pandemi bahkan meminta bantuan ke pemerintah. Sementara itu Federasi Serikat Buruh Garmen, Kerajinaa Tekstil, Kulit, dan Sentra Industri Sepatu Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FSB Garteks KSBSI) Jawa Tengah sempat menemui Ganjar hari ini.

Mereka menyatakan siap mendukung Ganjar menghadapi gugatan itu. "Terkait informasi bahwa SK Gubernur Jawa Tengah ada rencana akan digugat oleh Apindo Jawa Tengah di PTUN. Kami sampaikan bahwa kami akan mendukung Gubernur dan akan menjadi tergugat intervensi apabila itu terjadi gugatan dari Apindo Jawa Tengah ke PTUN. Garteks Jawa Tengah mendukung penuh keputusan Pak Ganjar," kata Totok Susilo, Koordinator Daerah FSB Garteks KSBSI Jateng di kantor Gubernur Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Kamis (5/11/2020).

Menurutnya penetapan kenaikan UMP Jateng 2021 sebesar 3,27 persen merupakan sikap yang luar biasa dari Gubernur Jawa Tengah. "Walaupun di formula upah berdasarkan PP 78 ketemu di angka 3,33 persen tetapi angka 3,27 persen itu sikap yang luar biasa karena Jabar, Banten, dan Sumut tidak ada kenaikan. Artinya Pak Ganjar telah melakukan diskresinya dengan kewenangan sebagai kepala daerah. Itu menunjukkan Gubernur pro dengan rakyatnya," jelasnya. Terkait rencana gugatan tersebut, Ganjar Pranowo mengatakan hal itu merupakan hak Apindo Jawa Tengah.

Ia justru mendorong Apindo untuk meningkatkan komunikasi dan transparan kepada buruh dan karyawan terkait kondisi perusahaan masing-masing. "(Gugatan) itu haknya Apindo sih ya. Tapi kalau kita melihat tadi dari para buruh kan kita belum selesai. Belum selesai karena setelah ini masih ada UMK. Justru yang kita butuhkan antara buruh dan pengusaha bisa buka-bukaan, transparan, apakah perusahaannya untung atau rugi," kata Ganjar.

Ganjar menjelaskan dari pertemuannya dengan para buruh garmen, tekstil, kulit, dan sepatu itu diketahui ternyata para buruh juga terbuka. Transparansi dari perusahaan juga dibutuhkan saat ini. "Kalau mereka perusahaannya untung maka kita fair, kita naikkan bersama. Kalau kemudian rugi silakan bicara dengan kami. Kalaulah kemudian perusahaan rugi mereka (buruh) juga bisa mengerti kok kondisinya," jelasnya.

Dalam pertemuan antara Ganjar dan buruh, para buruh itu juga meminta pengawasan Dinas Tenaga Kerja. Terutama untuk menjembatani komunikasi antara pengusaha dan buruh yang terlihat belum terlalu bisa transparan. "Maka dari itu, kami harapkan bantuan dari Apindo. Yuk ajak buruhnya untuk bisa mengerti kondisi perusahaan secara transparan. Sekali lagi secara transparan. Agar informasi itu sampai dan keputusan bisa diterima kedua belah pihak," tandasnya.(**)

Editor: Arif Hulu
Sumber: detik.com
Home