Home
 
 
 
 
Robohkan Tembok Sekolah, Satu keluarga di Pekanbaru Ditangkap Polisi

Senin, 09/11/2020 - 16:07:42 WIB

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang dalam konferensi pers perusakan sekolah
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Satu keluarga di Pekanbaru harus berurusan dengan polisi lantaran terbukti merusak tembok Sekolah Dasar Taruna Islam di Jalan Cemara Indah, Kecamatan Tenayan Raya. Para pelaku yang kakak beradik ini telah dua kali melakukan perbuatan tersebut.

Kapolresta Pekanbaru Komisaris Besar Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan, pelaku perusakan berinisial AL, EK, RY dan AM. Mereka ditangkap pada 4 November 2020 lalu setelah dua kali merusak tembok sekolah.

"Pelakunya satu keluarga, motifnya karena permasalahan tanah," kata Nandang, Senin (9/11/2020).


Nandang menerangkan, keluarga tersangka mengklaim sebagian bangunan tembok sekolah berdiri di atas tanah mereka. Sementara pihak sekolah menyatakan tidak ada tembok di atas tanah para tersangka.

Bukannya membawa perkara ini ke perdata, para tersangka nekat merobohkan tembok. Pertama kali dilakukan pada 31 Oktober dan kedua pada 4 November.


"Saat ditangkap itu ternyata para pelaku baru saja merusak tembok untuk kedua kali," sebut Nandang.

Nandang menyayangkan perbuatan para tersangka. Menurut Nandang, permasalahan ini seharusnya bisa diselesaikan baik-baik sehingga para pelaku tidak perlu dipenjara.

"Dalam kasus ini disita beberapa bongkahan tembok serta palu besar," ucap Nandang.

Nandang juga menjelaskan bahwa dalam kejadian ini pihak sekolah rugi secara materil sekitar Limabelas juta rupiah.

Atas perusakan ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 170 juncto Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pengrusakan. Ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


Home