Home
 
 
 
 
Ditangkap, Pengusaha Reklame Dalangi Penebangan 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru

Senin, 09/11/2020 - 16:58:12 WIB

Inilah otak pelaku penebangan pohon median jalan berinisial TFG alias Tomi (46) usai ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020).
TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru - Polisi akhirnya menangkap dalang atau otak pelaku penebangan median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau inisial TFG alias Tomi (46). Pelaku ditangkap oleh jajaran Polsek Bukit Raya, Jumat (6/11/20200.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menyebutkan, tersangka berinisial TFG alias Tomi, berdomisili di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

"Tersangka TFG alias Tomi ditangkap pada hari, Jumat. Tersangka ini lah otak pelaku penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai," ungkap Nandang, Senin (9/11/2020).


Tersangka TFG alias Tomi, sambung dia, adalah orang yang memerintahkan empat tersangka untuk menebang pohon median jalan dan diberi upah Rp 2,5 juta.

Empat tersangka telah ditangkap sebelumnya, yakni JW, MA, RP dan RA.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka JW, dia mengaku disuruh oleh TFG alias Tomi selaku pemilik CV Riau bersatu, yang memiliki usaha reklame," kata Nandang.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," lanjutnya.


Jumlah pohon yang ditebang sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya. Pohon-pohon tersebut ditebas dengan parang.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Tersangka TFG alias Tomi dan empat orang yang dibayarnya, kini telah dijebloskan ke penjara.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," pungkas Nandang.

Sebelumnya, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus penebangan pohon median Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Penebangan pohon penghias ruas jalan menuju pusat Kota Pekanbaru, ini dilakukan secara diam-diam oleh para tersangka. Mereka memotong pohon itu pada waktu dini hari, tanpa izin dari Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kota Pekanbaru pada hari Minggu (11/10/2020).(**)

Penulis: Katawaena Muda
Editor: Arif Hulu


Home