Home
 
 
 
 
Tewas Layani 6 Pria, Ini Alasan Suami Izinkan Istri Jadi PSK

Senin, 09/11/2020 - 23:14:45 WIB

Rekonstruksi kasus PSK tewas di kamar hotel di Sleman, Yogyakarta, usai melayani enam pria.
TERKAIT:
   
 
ZONARIA.COM | Sleman - Pekerja Seks Komersial (PSK) inisial DP, 41 tahun asal Kota Solo, Jawa Tengah, meninggal dunia usai melayani enam pria dalam sehari di sebuah hotel di Sleman, Yogyakarta. Menariknya, yang mengantar DP melayani ke enam pria itu adalah suaminya sendiri.

Dalam kasus ini satu orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni AP, warga Purworejo, Jawa Tengah, yang merupakan tamunya yang terakhir saat PSK tewas.

Perkara yang menyedot perhatian publik ini digelar rekonstruksi oleh Polsek Depok Barat, Sleman, Yogyakarta, Minggu, 8 November 2020. Rekontruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Depok Barat Komisaris Polisi (Kompol) Rachmadiwanto, didampingi Kepala Unit Reserse Kriminal Iptu Isnaini, suami korban, jaksa penuntut umum, jaksa penuntut umum, jaksa dan sejumlah saksi.


Suami PSK yang berinisial B, 35 tahun, memberikan kesaksian dan alasan memberikan izin kepada istrinya menjadi PSK. Saat diwawancari awak media, suami korban tak bisa menahan kesedihan. Dia pun menangis menyesali semua yang sudah terjadi.

B menyebut jika belum bisa membahagiakan perempuan yang dicintainya itu. Selama 12 tahun menikah, bukan waktu yang sebentar dalam membina rumah tangga. Selama 12 tahun, mereka sudah mempunyai dua anak hasil pernikahannya. “Terlalu banyak kenangan sama dia. Selama 12 tahun suka dan duka dilalui bersama. Banyak yang saya sesali,” tuturnya.

Pria berbadan kekar ini mengakui, pekerjaan yang dilakoni istrinya selama ini memang tidak baik. Namun, pekerjaan kotor yang dijalani istrinya karena faktor ekonomi yang terus-terusan menghimpitnya.

Di awal pernikahannya, B bekerja sebagai penjual handphone di Kota Madiun, Jawa Timur. Sementara istrinya di pabrik. Tak lama setelah itu mereka dikarunia anak pertama. Namun penghasilan keduannya masih sangat pas-pasan bahkan kekurangan.

Setelah mereka berdiskusi, istrinya meminta izin untuk menjadi PSK. “Dia minta izin kerja seperti itu (PSK). Ikut teman-temannya. Penuh dilema memang. Kalau saya melarang dia terus merasa kesulitan ekonomi, akhirnya saja izinkan tapi di bawah pengawasan saya,” ucapnya.


Semua ini semata-mata untuk keluarga kecilnya. B kemudian pindah kerjanya di Solo menjadi seorang makelar dengan penghasilan yang tidak pasti. Istri menjalani profesi sebagai penjaja seks sudah cukup lama. Namun Minggu, 13 September 2020 pukul dini hari, menjadi hari terakhirnya bersama istrinya.

Pada hari ini, istrinya melayani hidung belang hingga enam kali. Namun ini kencan yang terakhirnya, saat sedang kencan, tiba-tiba korban kejang-kejang. Si pria yang menjadi tamu, AP tidak memberikan pertolongan.

Saat itu tersangka AP justru menutup mulut korban dengan kaos yang diikatkan ke belakang agar suara tidak keluar. Selain itu, AP juga diduga mengambil dua handphone milik korban lalu kabur meninggalkan kamar tempat kencan.

Sementara itu, Iptu Isnaini mengatakan, rekonstruksi tindak pidana dilakukan untuk menguji kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh saksi dan tersangka pada penyidik. "Dengan adanya rekontruksi ini nantinya dapat melihat secara bersama-sama gambaran utuh atas peristiwa tersebut," katanya.

Rekonstruksi yang dilaksakanan mulai pukul 14.00 WIB, tersangka memperagakan sebanyak 51 adegan. Mulai tersangka datang ke hotel, kemudian masuk hotel dan berhubungan intim dengan DP yang sudah menunggu di dalam kamar hotel.

Adegan lainnya termasuk AP, saat menolong DP terjatuh dari tempat tidur, mengangkat dan menutup mulutnya dengan kasur. Setelah itu mengambil handphone korban dan membawa kabur, sebelum akhirnya diketahui suami korban dan ditangkap. "Saat di parkiran hotel, suami korban menangkap AP dan membawanya ke kantor polisi. Sedangkan korban yang sudah tidak sadarkan diri ditolong karyawan hotel dan saksi lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 359 KUH Pidana tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal, dan Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 5 tahun penjara.(**)

Editor: Arif Hulu
Home