Home
 
 
 
 
Aktivis: KLHK Diduga Lakukan Pembiaran Terhadap Pencemaran Lingkungan oleh PT. Bayas Biofules

Selasa, 24/11/2020 - 12:46:49 WIB


TERKAIT:
   
 
Inhil - Penanganan kasus  limbah B3 PT Bayas Biofuels dinilai tidak serius dan terkesan pembiaran, limpahan limbah B3 mencemari sekitar pabrik cukup memprihatinkan, selain mencemari lingkungan sekitar, limbah B3 juga mencemari sungai Indragiri.

Areal pebrik pernah  disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) namun  kini segel sudah dicabut dan pembuangan limbah perusahaan ini semakin mengkhawatirkan warga.

Pencemaran lingkungan tersebut dikabarkan suda berlangsung cukup lama dan secara terus menerus dalam waktu yang lama, bahkan sudah merembes ke dua sungai besar di Inhil.

Hal itu terungkap saat aktivis lingkungan independen dari lembaga IPSPK3-RI, Ir. Ganda Mora.M.Si, kelokasi, pada Jumat  (21/11/20) sore hari..  

Terpantau air limbah mencemari lingkungan, air limbah B3 itu bersumber dari rembesan limbah pengolahan biofule yang di duga berasal dari kolam penampungan limbah PT. Bayas Biofule dan ada juga yang langsung di alirkan ke Sungai Indragiri.

"Limbah mencemari lahan warga, kuat dugaan limbah ini dengan sengaja dibuang ke sungai Batang Kuantan atau Sungai Indragiri di desa Bayas Jaya, kecamatan Kempas, kabupaten Indragiri Hilir," kata Ganda.

Hal ini cukup memprihatikan mengingat pengolahan Crud plan oil untuk bahan biodiesel 20 tersebut menggunakan bahan kimia methanol sodium methyl untuk memurnikan atau proses trsnsferifikasi sehingga bila limbahnya tidak di tangani dengan baik maka akan mencemari lingkungan.

"Terutama residu bahan kimianya, sehingga bahan beracun dan berbahaya (B3) akan masuk kedalam tanah dan mencemari air yang mengakibatkan terganggunya kesehatan masyarakat dan membunuh ekosistem didalam sungai," kata Ganda Mora.

Lebih lanjut Ganda menyampaikannya bahwa PT. Bayas Biofule diduga tidak memiliki izin pembuangan limbah cair dan izin penyimpanan limbah sementara, selain itu kami duga perusahaan tidak memiliki izin kelayakan operasi dari kementerian ESDM,  sehingga dilapangan tidak ditemukan instalasi pengolahan limbah (IPAL) yang memadai.

Pembiaran tersebut diduga  melanggar undang undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bab 3 pasal 93 dimana dilarang membuang bahan beracun dan berbahaya ke dalam lingkungan dan diancam hukuman pidana dan perdata," lanjutnya.

Lebih lanjut Ganda, menyebutkan ancaman perusakan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat cukup serius, oleh karena pengelolaan limbah B3 yang tidak serius, dimana pihak perusahaan hanya ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya namun merugikan masyarakat dan mengakibatkan lingkungan tercemar,

Kita tetap mendukung terkait sokongan bahan baku untuk industri biosolar 20 persen untuk Pertamina, namun harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup harus seimbang.

"Maka itu kami dari aktivis meminta kepada Menteri LHK dan kepolisian untuk menghentikan sementara pabrik tersebut sampai pengelolaan lingkungannya diperbaiki," katanya.

Beberapa waktu lalu kami telah melaporkan peristiwa tersebut, sesuai dengan UU No 32 tahun 2009, perusahaan telah melakukan pelanggran, "untuk itu kami sudah melaporkan perusahaan PT. Bayas Biofule ke Menteri KLH-K dan Kabareskrim dengan nomor laporan No 70/ laporan-IPSPK3-RI/VII/ 2020 tertanggal 16 Juli 2020 tentang laporan pencemaran lingkungan oleh PT.bayas Biofule," sebut Ganda kepada awak media Senin ( 23/11/20) dengan beroperasinya pabrik dan tidak melakukan penanganan  lingkungan yang baik, kami menduga pihak KLHK tidak serius dan melakukan pembiaran terhadap pembuangan limbah cair B3 tersebut ke sungai Indragiri.

Sebelumnya, penyegelan  telah dilakukan KLHK wilayah Sumatera II , menyusul adanya indikasi perusahaan tidak melakukan penanganan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) jenis spent bleacing earth.
Home