Home
 
 
 
 
Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru Bebankan Biaya Covid ke Pasien Dipertanyakan

Rabu, 16/12/2020 - 13:59:01 WIB


TERKAIT:
   
 
Pekanbaru  - Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara, Sefianus Zai, Sorot Tindakan RS Eka Hospital Pekanbaru memungut biaya pasien Covid 19 kepada pasien

Anggaran untuk mengatasi Pandemi Covid 19 di Indonesia telah disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan di Daerah mencapai lebih kurang Rp 800 Triliun selama tahun 2020, namun masih ada rumah sakit yang terus menagih biaya terkait Covid 19 kepada pasien, ada apa?.

Terkait anggaran penanganan Covid 19, informasi dari BPKP RI, melalui Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Perekonomian dan Kemaritiman, Salamat Simanulang, bahwa pemerintah mengalokasikan dana untuk menangani pandemi dari APBN sebesar Rp695,2 triliun, APBD Rp78,2 triliun, dan dana desa Rp28,46 triliun keseluruhan mencapai Rp 800 Triliun.

Awalnya seorang pasien bernama Jonni Parningotan, warga Kota Pekanbaru, mengeluh akan layanan Pemerintah dan rumah sakit, terhadap warga yang terpapar Covid 19, khususnya yang di alami oleh dirinya sendiri (Jonni),  diamana saat dirinya pertama kali diketahui positif Covid 19 di rumah sakit Awal Bross Sudirman Pekanbaru, berdasarkan hasil Swab, namun disebut, pihak rumah sakit justru tidak segera menangani hingga sore hari, lalu jelang malam, ia kemudian diminta untuk mencari Rumah Sakit lainya, sehingga Jonni, sesuai dengan penjelasannya kepada awak media ini, mengatakan mencari sendiri rumah sakit, yakni Eka Hospital Pekanbaru sebagai tempat dirinya untuk mendapatkan pertolongan.

"Dari pagi saya sudah dinyatakan positif Covid 19 berdasarkan hasil swab di Rumah Sakit Awal Bross, tetapi saya belum ditangani, dan akhirnya setelah agak sore hari, saya bertanya kepada pihak rumah sakit tersebut, apakah saya tidak ditangani, barulah saya diminta untuk mencari rumah sakit terdekat, karena alasannya, ruangan di rumah sakit tersebut sudah penuh," kata Jonni Parningotan kala itu kepada awak media ini.

Akhirnya, menurut Jonni, ia memilih Rumah Sakit Eka Hospital sebagai tempat mencari pertolongan medis, atas keadaanya yang tidak mendapatkan perhatian.

"Saya akhirnya pergi sendiri mencari rumah sakit, daripada terjadi sesuatu dengan saya. Seharusnya saya mendapat layanan dari pemerintah melalui koordinasi pihak rumah sakit Awal Bross dengan Dinas Kesehatan, tetapi itu tidak ada saya dapatkan," urai Jonni.

Diketahui Informasi dari Jonni Parningotan, bahwa atas biaya penanganan dirinya di RS Eka Hospital Pekanbaru, sebesar Rp 34 jutaan, ternayata dibebankan kepada pribadinya. Hal itu membuatnya semakin penuh tanda tanya, konon diketahui bahwa pemerintah pusat dan daerah sudah menyiapkan anggaran untuk penanganan Covid 19 mencapai 800 triliun Rupiah.

"Saya keberatan dengan pembebanan biaya ini, sementara Pemerintah sudah memberikan Anggaran khusus Covid 19, dengan nilai yang sangat besar, tetapi Rumah Sakit Eka Hospital Pekanbaru masih harus membebankan biaya sebesar Rp 34 juta ke saya," Jelasnya.

Jonni yang merasa ada sesuatu yang perlu dipertanyakan itu, memberikan bukti kwitansi pembayaran biayanya kepada redaksi aktualdetik.com, dengan maksud agar media dapat melakukan tugas kontrol sosialnya dengan melakukan konfirmasi untuk mendapatkan keterangan dari RS Rumah Sakit Eka Hospital.

"Tolong pak ini di konfirmasi, karena menurut saya, Pemerintah sudah membuat kebijakan anggaran guna penanganan kasus Covid 19, tetapi kenapa ini masih ditagih Rumah Sakit ke pasien? Urai Jonni.

Beberapa bulan lalu, hal ini sudah terdengar awak media, namun ketika di konfirmasi kepada pihak management RS Eka Hospital, melalui  Head Marketing Corporate & Public Relation Eka Hospital, Erwin Suyanto, mengatakan pihaknya tidak benar menagih biaya pasien Covid 19 Dari pasien, melainkan selalu mengklaim kepada pemerintah.

Hal ini juga dikonfirmasi kembali hari ini, Selasa 15/12/2020, kepada pihak RS Eka Hospital Pekanbaru, melalui tim Humas, Seila, dimana atas adanya Kwitansi pembayaran pasien Covid 19 di RS Eka Hospital Pekanbaru secara pribadi, namun Sheila tim Humas korporat Eka Hospital itu mengatakan pihaknya sudah mengikuti aturan yang ada.

"Sesuai konfirmasi di awal pihak Eka Hospital sudah mengikuti aturan Kemenkes terkait protokol pasien Covid dirumah sakit. Terima kasih," tulisnya melalui akun WA.

Hal ini pun mendapat tanggapan tegas dari Direktur LBH Bela Rakyat Nusantara (BERNAS) Kota Pekanbaru, Sefianus Zai, SH, diamana saat di wawancara oleh awak media ini, mengatakan, bahwa jika Informasi pembebanan biaya tersebut benar dilakukan oleh RS Eka Hospital Pekanbaru kepada pasien Covid 19, disebutnya perlu dilakukan Investigasi mendalam, agar kedepan Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah selanjutnya.

"Jika ini benar, saya selaku Direktur LBH  Bela Rakyat Nusantara mengatakan hal ini perlu didalami, agar diketahui sejauh mana permasalahan. Karena yang saya tahu, anggaran untuk penanganan Covid 19 oleh pemerintah pusat dan daerah sudah disiapkan sedemikian besar, mengapa ini masih terjadi?," Tanya Sefianus.

Menurutnya, Semua Rumah sakit, khususnya yang melayani penanganan pasien Covid 19, harus tunduk dan menjalankan semua aturan Pemerintah, dan tidak boleh menagih biaya pasien Covid 19 ke masyarakat dengan pembebanan biaya pribadi.

"Dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor. HK.01.07/Menkes 446/2020 juga diatur secara rinci pelayanan yang dibiayai pemerintah terkait dengan perawatan pasien Covid-19, harusnya RS Eka Hospital Pekanbaru tunduk pada aturan tersebut, namun mengapa masih menagih ke Individu pasien? Ini jelas pelanggaran," Lanjut Sefianus.
Home