Home
 
 
 
 
LSM TOPAN-RI: Minta Aparat Penegak Hukum Tangkap Pembalakan Liar

Selasa, 22/12/2020 - 11:52:00 WIB


TERKAIT:
   
 
Siak - Perambahan Dan Pembalakan Hutan Secara Liar yang di lakukan oknum yang megatasnamakan masyarakat, yang berlokasi di kawasan hutan lindung Danau Cincin Kec. Bunga Raya, Kab. Siak, Prov. Riau, hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan aparat dan instansi terkait.

Sangat tidak logika memang kalau di negara NKRI yang kita cintai ini masih ada oknum yang dengan berani melakukan pengrusakan HUTAN apalagi di kawasan hutan lindung yang sekaligus merusak paru paru dunia.

Pada Tgl.05 Desember 2020 tepatnya hari Sabtu, Paidi mewakili masyarakat dari desa tuah indrapura Kec. Bungaraya Kab. Siak mendatangi sekretariat LSM TOPAN-RI di Jln Raya Perawang Siak km 66 kec Dayun kab siak.

kec. Dayun : Inti laporan mereka yang di sampaikan Paidi,  menyatakan bahwa di desa mereka ada yang di duga pembalakan liar yang di akomodir  oleh orang yang berinisial BB dan rekan rekannya. Setelah informasi ini diterima LSM TOPAN-RI, yang beralamat di..... Tim LSM TOPAN-RI beserta beberapa rekan dari media turun lapangan untuk menelusuri. Ternyata memang benar berdasarkan temuan dan laporan masyarakat desa tuah Indrapura yang tidak di lengkapi dengan dokumen, bahwa benar kayu yang di olah oleh BB dan rekan rekannya yang di tumpuk di berbagai tempat di wilayah pemukiman masyarakat.

Uniknya kayu yang ditumpuk disamping rumah warga Tanpa meminta izin ke pada pemilik rumah atau pemilik tanah tempat penumpukan kayu, hal ini seakan akan kayu tersebut milik yang punya rumah.

Selanjutnya menurut keterangan dari Paidi, tumpukan itu akan di ambil dan di perkecil kembali sesuai dengan permintaan para pemesannya, juga alat pembelah kayu tersebut ada di belakang rumah BB. Ucap sumber.

Hal ini sudah berlangsung/berjalan lebih kurang tiga tahun lamanya. Keterangan masyarakat ini..... menjadi bahan bagi LSM TOPAN-RI untuk lebih ingin mengetahui sejauh mana proses-proses awal dan akhir yang di duga dilakukan pelaku Illog di daerah itu. 3 hari berturut-turut anggota tim DPC TOPAN-RI  Kec. Dayun mencari data dan dokumen yang terkait dengan hal ini, sesuai keterangan dari masyarakat berinisial JK di tempat itu bahwa anggota BB dan rekan rekannya berkerja melakukan pembalakan liar dengan memakai alat sinso (mesin sinso). Ada 20-25 unit alat sinso yang mereka pakai setiap hari untuk mengolah kayu di kawasan hutan lindung tersebut, awalnya kayu di olah dan di tarik pakai sepeda yang sudah sepesial di rancang melangsir sejauh 20 km, baru sampai di kanal kayu di rakit dan di tarik di dalam air juga lebih kurang sejauh 20 km menuju tempat pengumpulan dan kayu tersebut bisa di hasilkan sampai 15 kubik setiap harinya. Dalam hal ini seperti apa jadi nya hutan lindung di daerah kami ini kalau tidak ada tindakan hukum atas orang orang yang di duga pelaku pelaku pembalakan liar ini Pak.  Tanyak warga lainnya ke tim LSM TOPAN-RI saat itu. Tutur Paidi.

Padahal undang-undang (UU) sudah memperjelas : PASAL 50 AYAT (3) HURUF e UU 41/1999 DENGAN SANGSI PIDANA PALING LAMA 10 TAHUN PENJARA DAN DENDA PALING BANYAK RP.5 MILIYAR TENTANG MENEBANG POHON MEMANEN ATAU MEMUNGUT HASIL HUTAN TANPA IZIN DAN MELAKUKAN PEMBALAKAN LIAR (ILLEGAL LOGGING). Dan Pasal 12 UU No.18 Tahun 2013, tentang PENGUSAHA yang tidak dilengkapi surat keterangan yang sah dari hasil hutan.

NKRI sudah merdeka, tetapi itu pun bukan semudah membalik tangan, republik ini di perjuangkan oleh Para Pahlawan-pahlawan kita sampai tetes darah penghabisan. Nah sekarang kita hanya dituntut mengisi kemerdekaan ini dengan cita-cita luhur pahlawan dan pendahulu kita.

Ini bukan membenahi tetapi malah merusak paru-paru dunia. Apa hal ini masih kita biarkan?. Kami sebagai warga masyarakat di tempat ini hanya meminta kiranya ada tindakan hukum dari pihak terkait, atas perambahan dan pembalakan liar ini. Jelas JK.

Pada hari yang bersamaan. Sabetianus Giawa (Ketua DPD LSM Topan-RI. Melalui media ini, meminta kepada  pemerintah dan aparat terkait agar melakukan pengawasan khusus terhadap Hutan Lindung dan menindak tegas oknum-oknum yang melakukan perambahan dan pembalakan liar di kawasan tersebut, bila perlu untuk proses hukum. Tangkap pelakunya. Tegas Sebtianus G.
Home