Home
 
 
 
 
Sekdaprov Riau Imbau ASN Untuk Tidak Bepergian Selama Libur Nataru

Selasa, 22/12/2020 - 11:54:36 WIB


TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau Yan Prana Jaya mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarga untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 72 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Libur Hari Raya dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Imbauan ini untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021," terangnya di Pekanbaru, Selasa (22/12/2020).

Yan Prana mengungkapkan, apabila pegawai ASN dan keluarganya melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah pada nataru, maka perlu memperhatikan beberapa hal diantaranya, memperhatikan peta zonasi resiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.

Kemudian memperhatikan peraturan dan kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang dan memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satgas Covid-19.

"Terakhir, pegawai ASN harus memperhatikan protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan untuk memetahui 4 M yaitu, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tutup Sekdaprov Riau.
Home