Home
 
 
 
 
Bapenda Riau Bukukan Rp1,77 Triliun, Target Realisasi Pajak Surplus Rp56 Miliar

Kamis, 24/12/2020 - 14:00:07 WIB

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berhasil membukukan pajak sebesar Rp1.77 triliun atau surplus Rp56 miliar lebih dari target semula ditetapkan Rp1,20 triliun.

Capaian tersebut, diantaranya didapat dari  potensi pajak di Riau, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak air permukaan.

"Target kita pada 2020 ini pada saat refocusing sebesar Rp950 miliar. Tetapi pada perubahan dilakukan, kita naikan menjadi Rp1,20 triliun. Realisasi sampai 19 September sudah mencapai 105 persen. Dengan asumsi, dari 1,20 triliun ditetapkan tersebut sudah terealisasi Rp1.77 triliun atau surplus Rp 56 miliar lebih," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Rabu (23/12/20).

Pencapaian sudah melebihi target itu, diantaranya karena antusiasnya masyarakat mengikuti program pemutihan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor. Ditambah diskon bea balik nama kendaraan bermotor sebesar 50 persen.

Dijelaskan, dari hasil pajak kendaraan bermotor ditargetkan sebesar Rp637 miliar lebih. Sementara, realisasi sampai 19 September Rp645 miliar lebih atau sudah terealisasi 101 persen lebih.

"Artinya, melebihi dari target yang ditetapkan," jelas Herman.

Namun untuk BBNKB, justru tak tercapai. Herman menyebut, karena adanya diskon pembayaran, sebesar 50 persen. Dimana dari target Rp774 miliar, sementara realisasi sampai 19 September baru sebesar Rp536 miliar, atau defisit Rp200 miliar lebih.

Begitu juga dengan pajak air permukaan, tidak tercapai, dari target Rp36 miliar, realisasi baru Rp33 miliar lebih atau 90 persen lebih. Alasannya, karena salah satu dampak air permukaan PLTA Koto Panjang.

"Satu tahun, bisa didapat Rp3 miliar lebih. Saat ini kita sedang melakukan mediasi dengan Kemendagri, terkait silang pendapat, antara Pemprov Riau dan Sumatera Barat. Kita harapkan, mediasi ini bisa selesai secepatnya," paparnya.

Diharapkan, sesuai dengam undang-undang tentang pajak retribusi daerah, bahwa air dimana permukaan itu dimanfaatkan. "Memang, air PLTA Koto Panjang itu melimpah sampai ke Sumbar. Tetapi hari ini, kita berfikir dimana air itu dimanfaatkan, adanya di PLTA Koto Panjang. Kita berharap, melalui mediasi itu, pajak air permukaan kembali 100 persen ke Provinsi Riau," ujar Herman lagi.
Home