Home
 
 
 
 
Setelah Diisolasi, Yan Prana Dipindahkan ke Sel Tahanan

Jumat, 08/01/2021 - 17:29:40 WIB


TERKAIT:
   
 

ZONARIAU.COM | PEKANBARU   - Setelah 14 hari ditempatkan di ruang isolasi khusus Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, kini ditempatkan di salah satu blok tahanan.

Yan Prana tersangka atas kasus dugaan korupsi dana rutin di Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017 tersebut, kini sudah bisa berbaur dengan tahanan lainnya.

"Sudah tak lagi di ruang isolasi. Sudah berbaur dengan tahanan lain. Ada kita tempatkan di salah satu blok," kata Kepala Rutan Kelas I Sialang Bungkuk Pekanbaru, melalui Kasi Pelayanan Tahanan (Yanta) , Agus Heri, Jumat (8/1/21).

Menurutnya, alasan pemindahan karena Yan Prana sudah melalui proses isolasi Covid-19, pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Riau pada Selasa (22/12/20) lalu. Mantan pejabat Siak itu, sebelum dikeluarkan dari ruang isolasi, terlebih dahulu melakukan tapid test, hasilnya non reaktif.

"Prosedurnya seperti itu, dan ini berlaku untuk seluruh tahanan yang baru masuk di Rutan. Setelah ditempatkan di ruang isolasi selama 14 hari, seperti pak Yan Prana ini, kita rapid test kembali. Karena hasilnya non reaktif, baru pindahkan ke sel lain, berbaur dengan tahanan lain," papar Agus.

Lanjut Kasi Yanta lagi, baik Yan Prana mau pun tahanan lain, diberi waktu untuk berjemur, menikmati suasana taman Rutan, untuk mendapatkan imunitas, agar terhindar dari Covid-19.**8

Sumber : Riauterkini.com
Home