Home
 
 
 
 
Pemkot Cimahi Laksnakan PPKM

Jumat, 08/01/2021 - 23:52:30 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Cimahi  - Diberlakukanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) (Pemkot) Cimahi akan melakukan sosialisasi melalui Surat Edaran  kepada pelaku usaha, tempat Peribadatan, dan masyarakat agar menahan diri tidak melakukan kerumunan.

Hal tersebut ditegaskan Plt Wali Kota Cimahi Letkol Inf (purn) Ngatiyana sesaat akan menggelar rapat koordinasi bersama Forum Komunikasi Daerah (Forkopimda), di ruang rapat Wali Kota Cimahi pada (08/01/21).

"Kami akan bertindak cepat mensosialisasikan lewat SE yang nantinya akan disebar ke berbagai kalangan seperti pelaku usaha, tempat peribadatan, dan masyarakatan,"tandas Ngatiyana.

Sesuai yang tertuang dalam peraturan Menteri nomor 01 tahun 2021 terkait PPKM, yang akan diberlakukan pada 11-25 Januari 202. Pemkot Cimahi berkomitmen mendukung dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Seperti pengurangan aktifitas yang dibatasi jumlah pekerjanya sampai 25%, aktifitas pelayanan ekonomi sampai jam 17.00 wib, dan dirumah peribadatan yang hanya boleh menampung jemaahnya maksimal 50% nya.

Namun bagi pelaku usaha seperti rumah makan boleh sampai pukul 21.00 Wib, itupun hanya menerima pesanan saja. Kami juga akan menyiapkan cek point pada setiap jalur pintu keluar masuk Kota Cimahi," ujar Ngatiyana.

Terkait sangsi, pihaknya belum memutuskan apa yang pantas diberikan jika ada masyarakat yang melanggar ketentuan tersebut.

"Nanti akan kita komunikasikan dengan Forkopimda didalam rapat." Imbuhnya.

Dikatakannya, Pemkot Cimahi sudah memastikan beberapa titik untuk pos cek point seperti di Pasirkaliki, Citeureup, Padasuka, Cibeureum, Melong, Cangkorah, dan arah Nanjung.

Untuk didalam kota, lanjutnya,  sementara tidak ada penutupan jalan, hanya diwilayah batas-batas Kota Cimahi saja yang dijaga. Namun pihaknya akan mengaktifkan kembali para Ketua RW agar ikut mengawasi atau jaga dikampungnya masing-masing.  (Arif S)
Home