Home
 
 
 
 
Ketua Yayasan Cinta Satwa Riau
Sefianus Zai,SH Minta Para Pencinta dan Pemelihara Hewan, Pelihara Hewan Dengan Layak

Minggu, 10/01/2021 - 13:47:56 WIB

Ketua YCSR Sefianus Zai,SH menyerahkan surat tembusan kepada Pak RT
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU - Pagi ini Minggu 10/10/21 Yayasan Cinta Satwa Riau ( YCSR) mendatangi rumah warga di Komplek perumahan Marina Residen Kelurahan Air Hitam Payung Sekaki Pekanbaru, untuk memberi tahukan kepada pemilik rumah yang bernama Ibu ANITA ( nama samaran ) agar memelihara anjingnya dengan layak.

Ketua YCSR Sefianus Zai,SH yang didampingi oleh Suparmin salah satu pengurus menyampaikan surat pemberitahuan resmi kepada pemilik rumah, bahwa cara pemeliharaan anjingnya tidak layak dan melanggar hak hidup hewan ternak.

Penemuan ini bermula dari laporan warga bahwa ada anjing yang di ikat oleh pemiliknya di halaman rumah yang mana setiap harinya.

Maka pada akhir  desember lalu beberapa orang pengurus YCSR adatang kelokasi dan benar menemukan anjing terikat dipagar rumah dengan kondisi memprihatinkan, saat itu terjadi dialog dengan pemilik anjing.

Dalam hal ini pihak yayasan menyarankan agar anjingnya di rawat dengan baik dan tidak di ikat di pagar rumah yang tak ber atap. Namun pemilik rumah bergeming dan bertahan bahwa itu hak dia.

Sehingga untuk memberi edukasi yang lebih lanjut pihak YCSR menyerahkan surat himbauan no.001/YCSR/ I - 2021 tanggal 10-01-2021 kepada pemilik Anjing dan surat tersebut ditembuskan kepada Ketua RT, Babinkantibmas Kelurahan Air Hitam juga kepada Dinas Peternakan Kota Pekanbaru.

" Kita menyurati pemilik anjing sebagai bukti rasa kepedulian kita kepada anjing peliharaan dan juga kepada pemiliknya, karena caranya memelihara anjing sudah sama dengan menyiksa anjingnya dengan mengikat di pagar rumah siang dan malam",tegas Sefianus Zai kepada wartawan, Minggu 10/01/21.

"Kita berharap masyarakat menyadari bahwa memelihara hewan dan ternak tidak boleh menyiksa dan membuat ternak hewan teraniaya, Itu ada pasal pidananya," Ucap Zai.

Lebih lanjut Zai mengatakan bahwa peraturan soal perlindungan hewan sebetulnya telah dimuat dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU 18 tahun 2009).

Pada pasal itu dikatakan, “Yang dimaksud dengan “penganiayaan” adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan,

Pada intinya, peraturan itu mewajibkan setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan yang dilindungi negara ataupun tidak dengan sebaik-baiknya. Harapannya adalah, agar hewan-hewan tersebut hidup dengan baik, tanpa rasa takut, tertekan, dan kelaparan dan menderita.


Usai menyerahkan surat kepada pemilik anjing, Surat tembusan juga langsung diantarkan ke rumah ketua RT yang langsung diterima oleh pak ketua RT.
Kepada pihak YCSR pak RT menyampaikan terimakasih atas perhatiannya kepada warganya, yang mana hal pemeliharaan anjing ini harus menjadi perhatian bersama karena jika anjing sudah sakit-sakit biasanya di buang dan dilepas liarkan oleh pemiliknya, maka sebelum hal itu terjadi maka selayaknya pemeliharaan anjing harus dengan baik dan layak ," ucap pak RT.

Surat tembusan kepada Babinkantibmas juga sudah dititipkan di Polsek Payung Sekaki, setelah ada komunikasi pengurus YCSR dengan Bripka Kadir Babinkantibmas Kel.Air Hitam Payung Sekaki.

Besar harapan kami kasus ini dapat di tindak lanjutin oleh pemilik anjing dan segera membuat atap dan kandang agar anjingnya tidak teraniaya setiap hari, jika tidak maka terpaksa kita tempuh jalur hukum," ucap Zai mengakhiri.***
Home