Home
 
 
 
 
Seorang IRT Di Selatpanjang Tertipu Belanja Murah, Pelaku Telah Diamankan Polsek Tebing Tinggi

Sabtu, 16/01/2021 - 08:40:38 WIB


TERKAIT:
   
 
MERANTI - Polsek Tebing Tinggi amankan 1 (satu) orang terduga pelaku penipuan, yakni RD (31 th) warga jalan Masjid Desa Kayu Ara Kecamatan Rangsang Pesisir.

Diinformasikan oleh Kapolres Eko Wimpiyanto Hardjito melalui Kapolsek Tebing Tinggi Aguslan (Jum'at, 15/01/2021), bahwa tadi siang mereka berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku penipuan atas seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Selatpanjang dan mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000.

"Siang tadi, kita telah berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penipuan terhadap 1 orang IRT, dengan kerugian yang dialami Ibu tersebut sebesar 1.150.000," Ujar Aguslan

Diceritakan kronologisnya bahwa, sang korban yakni Hayatul Wardaniyah (45 Th) warga jalan Alah Cikpuan Gg. Mulia RT 03 RW 03 Kelurahan Selatpanjang Selatan membuat laporan ke Mapolsek Tebing Tinggi. Dilaporkan oleh si korban dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berlokasi dijalan Sungai Juling Kelurahan Selatpanjang Barat.

Kejadian bermula pada hari Ahad tanggal 10 Januari 2021 sekira pukul 13.45 WIB, si korban ditemui oleh terlapor dengan menggunakan sepeda motor Vario dijalan Alah Cikpuan dengan menawarkan 2 jerigen minyak BBM Premium seharga 410.000, 1 Jerigen Minyak Goreng 260.000, lalu 1 karung Tepung Gandum (25 Kg) seharga 125.000 dan 10 Papan Telor dengan harga 350.000 (35.000/papan), sehingga total keseluruhan barang tersebut sebesar 1.145.000.

"Mendengar tawaran tersebut, korban tertarik dan menerima tawarannya. Lalu, si Korban diajak oleh terlapor kejalan Sungai Juling Selatpanjang Barat untuk mengambil barang tersebut", tambah Aguslan.

Lebih lanjut diceritakan Aguslan, setibanya dilokasi kejadian, terlapor meninggalkan si korban, dengan alasan akan menemui si pemilik barang terlebih dahulu. Tak lama setelah itu, terlapor datang kembali menemui korban dengan mengatakan "minta duitnya buk untuk bayar barangnya, barang biar langsung dibongkar dari kapal dan masuk ke becak".

Mendengar permintaan tersebut korban langsung menyerahkan uang sebesar 1.150.000 kepada terlapor. Setelah mendapatkan uang tersebut, si terlapor pamit pergi untuk mengambil barang-barangnya.

Terlapor langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor tersebut dan barang yang dipesan oleh pelapor tidak nampak. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 1.150.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Tebing Tinggi, jelas Aguslan.

Atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan yang akhirnya identitas serta keberadaan pelaku dapat diketahui.

Dibawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi, Bobben J Rikardo langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mana saat dilakukan penangkapan, pelaku berada didalam rumahnya yang bertempat di Desa Kayu Ara.

Dalam penangkapan tersebut, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Vario 125 CC dengan Plat Nopol BM 3433 YW, lalu 1 lembar STNK atas nam M. Yunus dengan Plat Nopol BM 3433 YW, 1 helai baju kemeja kotak-kotak lengan panjang merk Navy dan baju warna biru kombinasi putih, serta 1 buah helm merk GXV warna biru. 

"Pelaku beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut dan pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 378 K.U.H.Pidana" tutupnya. (MBS***)
Home