Home
 
 
 
 
Diduga Keras Ada Ketidak Beresan Tentang Pengelolaan Dana BOS,
Kepala SMPN 2 Sei Bamban tidak Senang ditanya Wartawan "ALERGI"

Sabtu, 16/01/2021 - 09:02:17 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Serdang Bedagai   - Sesuai tugas dan fungsinya, profesi jurnalis atau wartawan dalam menjalankan tugasnya mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya dan wartawan berhak untuk mendapatkan informasi dari berbagai sumber dan apabila ada yang menghalangi tugas jurnalistik atau tugas wartawan maka bisa dikenakan sangsi pidana dengan tuduhan menghalang - halangi tugas jurnalistik.

Namun sayangnya, masih saja ada oknum-oknum yang kerap menyepelekan bahkan masih terkesan ā€œalergiā€ dengan keberadaan dan profesi wartawan.

Seperti dialami Wartawan Zonariau.com, dimana saat hendak  konfirmasi ke SMP NEGERI 2 SEI BAMBAN, Jumat (15/1/2021) sekitar jam.10.00 wib mendapatkan perlakuan kurang bersahabat dari kepala sekolah. Bahkan diduga terkesan menyepelekan tugas dan fungsi jurnalis.

Tugas jurnalis merupakan pilar ke empat dalam menjalankan tugasnya terhadap pemerintahan NKRI sebagai penyalur sarana informasi publik bagi seluruh masyarakat indonesia, serta kegiatannya pun dilindungi dengan undang-undang No 40 tahun 1999.

Kepala sekolah Hopman Sirait, S.Pd saat dikonfirmasi tentang Dana Bos tidak ada niat untuk melakukan keterbukaan atau tidak paham dengan adanya Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan diduga Keras ada ketidak beresan tentang pengelolaan Dana BOS karena saat ditanya kepada kepala sekolah Plang Bangunan jawabnya, "Kau terlalu panjang kau ngomong bahh,.. keterlaluan kalian bahh,.. terlalu dalam pertanyaan kalian bahh" sambil jalan menuju piket, sedangkan LSM di kampung ini tidak seperti bapak sampai menanyakan kegunaan dana Bos kami dan apa hak bapak menanyakan tentang Dana Bos kami? yang berhak menyakan hal itu adalah BPK bukan wartawan." ucapnya dengan nada kurang bersahabat.

Ditambahkannya lagi terkait masalah yang anda tanyakan itu kami hanya berhak bisa melayani wartawan yang sudah UKW dan kami tidak bisa menjawab terlalu dalam apa yang bapak tanyakan itu."Pungkas Kepsek Hopman Sirait.

Atas dasar pemikiran kami yang tadinya berpikiran positif tentang kegiatan belajar mengajar di sekolah yang menjadi mitra tersebut menjadi berpikiran negatif, kepala sekolah alergi dengan kedatangan wartawan di duga dana bos buat pemeliharaan  dan perawatan sarana dan prasarana tidak berjalan dengan baik.

Menyikapi hal tersebut sesuai dengan Permendikbud 8 tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler 2020 revisi dari Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayan No. 3 Tahun 2019. Karena jelas kegunaan dan fungsi dana bos.(A.Mend) 
Home