Home
 
 
 
 
Divisi Keimigrasian Kanwil KumHam Riau Sampaikan Materi Peraturan Keimigrasian

Senin, 18/01/2021 - 19:58:21 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Pekanbaru  – Setelah istirahat siang, para CPNS Formasi Tahun 2019 di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau dilanjutkan kegiatan orientasinya dengan materi dari jajaran Divisi Keimigrasian, Senin (18/1). Materi yang diberikan diantaranya adalah Sosialisasi Peraturan Keimigrasian, Pengawasan Keimigrasian, serta Penertiban Paspor, Visa, dan Izin Tinggal. Kegiatan ini diharapkan dapat menambah wawasan dan pengetahuan CPNS yang telah mengikuti masa orientasi selama lebih dari dua pekan.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau, Sahat Pasaribu, dalam penyampaian materi menyampaikan bahwa Divisi Keimigrasian mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah. Sahat kemudian secara berurutan menerangkan struktur organisasi Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, Kantor Wilayah, Kantor Imigrasi, dan Rumah Detensi Imigrasi. "Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat," sebut Sahat.

Selanjutnya Kepala Sub Bidang Informasi Keimgrasian, Eni Marini, menjelaskan jenis-jenis dokumen perjalanan Keimigrasian yang terdiri dari Paspor dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Kemudian beliau menyampaikan syarat-syarat pembuatan Paspor dan alur permohonan Paspor. Terakhir, Eni menjelaskan materi tentang Visa dan jenis-jenisnya serta cara mendapatkan Visa.

Tak ketinggalan, Kepala Divisi Keimigrasian, Mujiyono, turut memberikan materi pada sesi pamungkas. Mujiyono fokus pada materi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) yang bertujuan mewujudkan pengawasan Keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Provinsi Riau. Dalam melakukan Pengawasan Orang Asing, Kepala Divisi Keimigrasian telah mengintegrasiakan peran dan fungsi 91 Tim Pora sebagai salah satu strategi untuk memaksimalkan Pengawasan Orang Asing dengan membuat inovasi berbentuk Aplikasi Lancang Kuning Imigrasi  Riau (ALKIM RIAU). “Pertama kali di Indonesia, Tim Pora Kanwil Riau berhasil melaksanakan Pro Justicia dan mempidanakan orang asing yang melanggar aturan Keimigrasian,” ucap Mujiyono, yang keberhasilan ini disambut dengan tepuk tangan para CPNS.  


(Humas)
Home