Home
 
 
 
 
Komnas HAM Panggil Disdik Sumbar, Soal Siswi Disuruh Berjilbab

Sabtu, 23/01/2021 - 16:19:22 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) perwakilan Sumatera Barat memanggil pihak Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi setempat terkait seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat yang diwajibkan menggunakan jilbab.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan Komnas HAM Sumatera Barat sudah melayangkan undangan.

"Hari Senin besok (28/1) akan ada pertemuan bareng, Komnas HAM, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumatera Barat untuk membahas persoalan ini," kata Beka yang dilansir CNNIndonesia.com, Sabtu (23/1).

Beka mengatakan pertemuan itu sengaja dilakukan untuk mencari solusi dan menyusun pelbagai langkah agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.

Beka mengatakan kasus tersebut sudah dipantau oleh Komnas HAM sejak ramai dibicarakan publik. Ia pun mengatakan Kantor Komnas HAM perwakilan Sumatera Barat sudah mengambil langkah-langkah yang diperlukan.

"Komnas HAM menyesalkan peristiwa tersebut. peristiwa tersebut mengindikasikan adanya pemaksaan ekspresi kebebasan beragama dan berkeyakinan," kata Beka.

Beka mengatakan bahwa tindakan memaksa seorang siswi untuk mengenakan jilbab bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia. Ia pun mengatakan tindakan tersebut juga melanggar amanat yang diatur dalam UU Sistem Pendidikan Nasional.

"Aturan itu mengamanatkan pendidikan diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa," kata dia.

Kasus ini menjadi viral di media sosial usai siswa SMK 2 Padang Jeni Cahyani Hia mengaku disuruh pihak sekolah mengenakan jilbab. Orang tua Jeni, Elianu Hia mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya usai anaknya disuruh menggunakan jilbab oleh pihak sekolah.

Elianu juga membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah. Atas pemberlakuan peraturan itu, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi menyampaikan permintaan maaf.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda Jeni Cahyani kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi.

Pemprov Sumbar mengaku tidak pernah membuat aturan yang mewajibkan siswi nonmuslim untuk berpakaian muslim di sekolah. Dinas Pendidikan Sumbar sudah menurunkan tim investigasi ke SMKN 2 Padang. Jika nanti tim menemukan penyimpangan, maka pihaknya akan menindaklanjuti. ***

Sumber : Riaugreen.com
Home