Home
 
 
 
 
Pernyataan Tegas Menteri Nadiem Mengenai Siswi Nonmuslim di Paksa Berjilbab

Senin, 25/01/2021 - 10:49:19 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | JAKARTA  – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara terkait viralnya siswi non muslim SMKAN 2 Padang yang dipaksa sekolah memakai jilbab.

Mas Menteri, demikian ia disapa, menyampaikan keterangan resminya itu melakui akun Instagram pribadinya, Minggu (24/1/2021).

Ada dua aturan yang dikutip Nadiem Makarim. Pertama, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tenang Hak Asasi Manusia.

“Bahwa setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya, berfikir dan berekspresi sesuai dengan tingkat intelektualitas dan usianya di bawah bimbingan orang tua atau wali,” ujarnya dikutip PojokSatu.id.

Lalu Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

“Bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokrasti dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa,” sambungnya.

Selanjutnya, juga Pasal 3 ayat 4 Peraturan Mendikbud Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Perserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing,” tegasnya.

Karena itu, Nadiem menegaskan bahwa pihak sekolah tidak boleh sama sekali membuat aturan atau himbauan kepada peserta didik model pakaian kekhususan dan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

“Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik,” tekan dia.

Karena itu, Nadiem pun menyatakan tak bisa menerima tindakan Kepala dan guru SMKN 2 Padang itu.

“Hal tersebut seafai bentuk intoleransi atas keberagaman,” ungkapnya.

“Sehingga bukan saja melanggar peraturan Undang-Undang, melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan,” lanjutnya.

Nadiem juga memastikan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut.

Ia mengungkap, sejak menerima laporan peristiwa ini, Kemendikbud sudah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

“Untuk segera mengambil tindakan tegas,” tegas Mendikbud.

“Saya apresiasi gerak cepat pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakuan pelanggran,” sambungnya.

Nadiem pun meminta kepada pemda setempat, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, agar segera memberikan sanksi tegas atas pelanggaran displin kepada seluruh pihak yang terbukti terlibat.

“Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan agar masalah ini jadi pembelajaran bersama kedepan,” tegasnya lagi.***

Sumber : operanewsapp.com
Home