Home
 
 
 
 
Dua Pelaku Judi Togel Online Diringkus Satreskrim Polres Serdang Bedagai

Selasa, 26/01/2021 - 10:30:14 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | Serdang Bedagai   - Dua pelaku Judi jenis Togel online yakni VA alias Apeng, 44 dan DM alias Acai, 36 keduanya warga Dusun IV, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sergai berhasil meringkus kedua pelaku, Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai Rp12 juta serta 4 unit telepon seluler.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang SH didampingi Kasat Reskrim, AKP Pandu Winata saat konferensi pers atas pengungkapan kasus tersebut, Senin (25/1/2021) di halaman Mapolres Sergai di Jl. Negara Sei Rampah mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan Kordinator (Bandar) dan penulis judi Togel di Kecamatan Perbaungan.

“Permainan judi Togel dilakukan secara online, di mana penulis mengirim tebakan nomor pesanan pembeli dikirim ke Bandar secara online, pelaku mengaku sudah 5 bulan menjalankan aksinya sebagai bandar Togel judi online,” terang AKBP Robin Simatupang.

Ditambahkan Kapolres, dari pengakuan pelaku, setiap putaran dengan omset berkisar Rp2 juta sampai Rp3 juta yang setiap minggu dapat meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah, sedangkan wilayah permainan judi Togel online di Kecamatan Perbaungan.

Menurut Kapolres, para tersangka hanya mengambil keuntungan dan tanpa izin yang sah, sehingga diakukan penahanan terhadap perbuatan tersangka.

“Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, "Pungkas AKBP Robin Simatupang. (Mendrova)
Home