Home
 
 
 
 
PT Yohanes Rugikan Negara, Lebih Dari 510 Hektar Kebun Kelapa Sawit Dipanen Cuma-Cuma

Jumat, 05/02/2021 - 20:37:25 WIB


TERKAIT:
   
 
ZONARIAU.COM | PEKANBARU   — Sepertinya pihak perusahaan atas nama PT Yohanes yang tergabung dan berkantor didalam naungan PT Central Group (PT Central Alam Resources Lestari Central Plantation Services-red), yang berlokasi di JL HR Soebrantas, Panam – Kota Pekanbaru itu tidak khawatir dengan aktivitasnya dalam Mengelola lebih dari 510 Hektar Kebun Kelapa Sawit yang sudah jelas-jelas dinyatakan masih dalam Proses Perkara Hukum.

Nama PT Yohanes sudah hampir semua masyarakat di Kabupaten Kampar mendengarnya. Tetapi perlu diketahui secara seksama, bahwa secara hukum maupun perizinannya, Perusahaan itu masih diragukan. Hal itu bisa dilihat dan dibuktikan dengan situasi dan kondisi Kantor perusahaan tersebut, yang terkesan penuh dengan intrik maupun kamuflase.

Perusahaan tersebut sampai saat ini masih beroperasional, kendati berkantor di Lantai 2, di Ruko yang hanya sekedar terpasang Plang Nama/Pamflet PT Central Alam Resources Lestari Central Plantation Services.

Apabila ditanya terkait keberadaan PT Yohanes, Sari yang merupakan salah seorang wanita, yang bekerja sebagai Karyawan di Ruko Lantai dasar, hanya dengan lesu mengatakan, bahwa Perusahaan tersebut hanya sekedar Laboratorium saja.

Dugaan itu muncul ketika Jurnalis Harian Kabar Daerah Group (www.riau.kabardaerah.com) langsung meninjau lokasi yang sudah terpasang Pamflet atau Papan Pengumuman terkait Disitanya Lahan tersebut oleh Kejaksaan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Bangkinang.

Lahan yang berlokasi di Desa Kepau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar itu masih dalam status Penanganan Perkara Hukum. Artinya merujuk Pamflet atau Papan Pengumuman yang menuliskan, bahwa Tanah ini Disita oleh Penyidik Kejati Riau, berdasarkan izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang, Nomor 03/Pen.Pid/2016/PN.Bkn Tanggal 29 Desember 2016, seluas Lebih Kurang 510,4 Hektar, Guna Proses Hukum, yang ditandatangani oleh Penyidik tersebut.

Kecurigaan juga tampak jelas terlihat dilokasi tersebut. Karena terdapat unsur Kesengajaan dalam menyembunyikan informasi publik. Justru Pamflet atau Papan Pengumuman terkait dengan Penyitaan Lahan itu ditutup-tutupi dengan Karung maupun Baliho berukuran besar.

Diketahui, bahwa isi dari Baliho yang terkesan menutupi Pamflet Penyitaan Lahan tersebut berasal dan atau bersumber dari Polsek Siak Hulu, yang dibuktikan dengan tercantumnya Logo Kepolisian Daerah Riau – Sektor Siak Hulu.

Sampai diterbitkannya berita ini, Surat Permohonan Konfirmasi Tertulis dari Kapolsek Siak Hulu belum juga diterima oleh Redaksi Harian Kabar Daerah Group (www.riau.kabardaerah.com).  Diduga kuat adanya Peran serta Aparat TNI dan Kepolisian setempat, dalam rangka Aktivitas dan Beroperasionalnya Perusahaan tersebut, yang mengaku bernama PT Yohanes, kendati secara Administrasi Perusahaan itu masih diragukan Legalitasnya.

Dari informasi yang diperoleh, Muhammad Rasyid dan Saprizal Koto yang merupakan warga setempat juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, selama ini Perusahaan sama sekali tidak memberikan andil bagi kemajuan desa maupun bagi kepentingan masyarakat setempat.

“Kalau tentang ditutupnya Pamflet Penyitaan itu, menurut saya dan warga sekitar sudah lama terjadi. Bayangkan saja, dari tanggal 29 Desember 2016 hingga akhir bulan Oktober 2019, Perusahaan tetap Menggarap Lahan Perkebunan itu, meski dalam status Penyitaan. Saya rasa ngak terhitung lagi Uang Negara yang mereka nikmati dari Lahan Perkebunan itu”  kesal M Rasyid dan Saprizal Koto, seraya menunjukkan Lokasi perkebunan yang dimaksud.

Bagi M Rasyid, dulunya Lahan Perkebunan itu adalah bahagian dari Kawasan Madu Lebah milik Ninik Mamak masyarakat setempat, namun atas dasar Keserakahan Perusahaan itu Menyerobot dengan menanami Pohon Kelapa Sawit. “Kalau tak salah saya, yang punya perusahaan itu atas nama bapak Yohanes”  tuturnya.

Sampai berita ini dimuat, Jurnalis Harian Kabar Daerah Riau (www.riau.kabardaerah.com), masih mencoba menghubungi pihak Humas maupun Askep atas nama Amad. Meskipun berkali-kali dihubungi dan rumahnya yang berada persis disebrang Pamflet atau Papan Pengumuman Disitanya lahan itu, didatangi oleh para Awak Media, namun Amad selaku Askep tidak kunjung kelihatan.

Ditempat terpisah, Drs Syamsurizal Hasibuan SH MH selaku Aktivis Anti Korupsi juga angkat bicara.

“Apabila upaya Konfirmasi yang dilakukan oleh rekan-rekan media tidak kunjung menemui Titik Terang, maka saya mohon berkas dan bukti-bukti terkait kasus Perkara Pidana Hukum oleh Perusahaan itu saya ambil alih. Bila perlu kasus ini akan kami sebarluaskan dengan melakukan Pertemuan atau Konferensi Pers”  ungkapnya.

Bagi Dosen Hukum Pidana itu, terdapat unsur kesengajaan oleh pihak perusahaan. “Kasus ini sudah sangat mengakar. Semua pihak sudah menutupnya. Perlu penanganan yang serius terkait Pengungkapan kasus ini. InshaAllah, kalau memang diizinkan, kasus ini akan kita perkarakan di KPK, GAKKUM KLHK maupun di Unit Kriminal Khusus Bareskrim Mabes Polri”  tegasnya.

Sampai berita ini dimuat kembali, Pimpinan Perusahaan melalui General Manager atas nama Ir PH Silitonga hanya bisa katakan, bahwa dirinya tidak pusing dengan permasalahan tersebut. Menurutnya Negara ini sudah tidak rahasia umum lagi dalam melakukan pelanggaran hukum.

“Kami akui dan tentunya kita sama-sama mengetahui, bahwa permasalahanlahan di riau ini sudah sangat kompleks. Walaupun kami melakukan hal tersebut, namun itu semua semata-mata hanya untuk menghidupi para karyawan dan atau tenaga kerja di perusahaan kami ini. Mereka perlu makan dan minum, biarlah hukum yang berjalan”.  ungkap PH Silitonga, mengakhiri pernyataan persnya  ***

Sumber : kabardaerah.com

Home