Home
 
 
 
 
Polhut DLHK Riau Bersama MMP Pasang Plang Dilahan Ex PT.Ayong Dan PT.Central

Rabu, 10/02/2021 - 08:53:55 WIB


TERKAIT:
   
 
KAMPAR - Setelah izin pengelolaan kebun kelapa sawit milik Group Panca Eka (PT. Ayong dan PT. Central )  dicabut di area kebun berlokasi di kecamatan Kampar Kiri dan Kecamatan Siak Hulu. Pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Ketutanan telah melimpahkan tugas pengawasan lahan dimaksud kepada Pemerintah Provinsi Riau.

Selanjutnya Pemerintah provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pengawasan dan menjaga lahan tersebut agar tidak menjadi ladang pertikaian bagi masyarakat dan oknum-oknum tertentu.

Dalam mengemban tugas menjaga lahan yang sudah menjadi kebun kelapa sawit produktif ini DLHK Provinsi Riau menggandeng warga tempatan untuk ikut serta menjaga dan mengamankan lahan tersebut.

DLHK Provinsi Riau telah membentuk kelompok masyarakat Mitra Polhut yang berperan membantu tugas Polhut sesuai SK No: 188/PPLHK/3325 Tentang Pembentukan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan ( MMP ) Desa Mentulik Dan Desa Bangun Sari Serta Kelurahan Sungai Pagar Kecamatan Kampar Kiri Hilir Kabupaten Kampar.

Kegiatan selanjutnya Polhut DLHK Provinsi Riau bersama Masyarakat mitra polisi kehutanan (MMP-polhut) , melakukan pemasangan plang Kawasan Hutan Negara didua kawasan hutan Negara Di Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak hulu dan Desa Mentulik kecamatan Kampar kiri hilir pada Selasa 09/02/2021.

Ketua (MMP-polhut) Datuk Hanafi kepada Zonariau.com mengatakan  pemasangan plang tiang ini di kawasan hutan Negara yang dilaksanakan hari ini adalah untuk memastikan titik-titik lokasi lahan negara yang harus dijaga oleh masyarakat MMP.

" Kita bekerja sesuai araha dan instruksi dari Dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, kita berharap setelah pemasangan plang ini maka oknum-oknuim yang selama ini masih memanen buah sawit dan melakukan aktifitas segera menghentikan segala aktifitasnya, mari kita hargai hukum di negri ini ,' tegas Datuk Hanafi.

Polhut DLHK Provinsi Riau, dipimpin oleh kepala seksi penegak hukum dinas lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Riau, Agus Suryoko, SH.MH, di dengan anggota senayak 11 orang yaitu; Israr Chalid, S,hut, MH., Subril usnil, SH., Afrizal, SH. MH., Roby Cahyadi, SH., Rabbabul Aswad, S. Sos., Derwin f. Silalahi, S.Hut.,Masdaliandi, Eko Isnaini, H. Hadis Saputra, Rina Febriana, Siri.


Agus Suryoko mengatakan, Pemasangan plang tersebut adalah kegiatan lanjutan DLHK Provinsi Riau dalam mengamankan Aset Negara dan menegakkan hukum sesuai gengan tugas dan fungsi DLHK.

" Kami menjalankan tugas untuk menjaga kawasan hutan Negara agar tidak terjadi pertikaian diantara masyrakat pasca dicabutnya izin pengelolaan kebun kelapa sawit dari perusahaan yang selama ini menguasai laha dan Hutan ini,"paparnya.( team)


Home